Syarat dan Biaya Daftar Nikah di KUA Tahun 2024, Ini Berkas yang Harus Disiapkan Calon Pengantin
Adapun mengenai persyaratan menikah di KUA pada tahun 2024, Kasubdit Bina Kepenghuluan Kemenag RI Anwar Saadi mengatakan, tidak membutuhkan banyak dok
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Dilansir dari laman SIMKAH Kemenag, berikut langkah-langkah mendaftar nikah langsung di kantor KUA.
- Mendatangi KUA tempat akad nikah akan dilaksanakan.
- Mendaftar dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan.
- Membayar biaya layanan jika pernikahan dilakukan di luar KUA
Baca juga: Tren Nikah di KUA, Tak Hanya Kalangan Biasa, Berikut Deretan Selebritis Juga Memilih Hal yang Sama
2. Mendaftar online
Untuk pendaftaran secara online, langkah-langkahnya ialah sebagai berikut.
- Kunjungi website resmi SIMKAH di simkah4.kemenag.go.id.
- Pilih menu ‘Masuk/Daftar’ di ujung kanan atas
- Menu dashboard area akan otomatis tertampil di layar
- Lengkapi data diri
- Pilih menu ‘Daftar Nikah’ pada dashboard area
- Isi dan lengkapi semua formulir
- Bagi yang menikah di luar KUA, kuitansi pembayaran akan otomatis muncul
- Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera
- Petugas KUA akan memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah
Biaya menikah Tahun 2024
Adapun biaya menikah di KUA juga telah diatur oleh Kemenag dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama, penetapan biaya pernikahan dilihat dari lokasi tempat menikah.
Merujuk pada aturan tersebut, berikut rincian biaya menikah 2024:
- Menikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp 0,- alias gratis
- Menikah di tempat lain/di luar kantor KUA: Rp 600.000.
Baca juga: Usai Idul Fitri, KUA Gandapura Bireuen Dipadati Calon Pengantin, Ini Kegiatan Mereka
Prosedur menikah di KUA
Setelah melengkapi dokumen persyaratan dan mempersiapkan biaya, berikut langkah-langkah bagi calon pengantin yang melaksanakan pernikahan di KUA:
1. Datang ke KUA dengan membawa dokumen persyaratan
Calon pengantin pria dan wanita menyerahkan dokumen persayaratan kepada petugas KUA untuk dilakukan pengecekan administrasi.
2. Pemeriksaan berkas nikah
Petugas KUA akan memverifikasi data dan keelngkapan persayaratan serta rukun nikah
3. Mengikuti bimbingan perkawinan (bimwin)
Pasangan calon pengantin akan diberi materi oleh petugas KUA seputar rumah tangga.
Bagaimana membentuk keluarga yang sakina dan warahmah.
Bimbingan ini diperlukan untuk mencegah terjadinya perceraian setelah menikah.
4. Membayar biaya nikah
Bagi pasangan yang menikah di luar KUA wajib membayar biaya nikah dengan nilai yang tertulis di atas
5. Pelaksanaan akad nikah
Selanjutnya, calon pengantin melakukan prosesi pernikahan dengan cukup membawa orangtua, wali nikah, dan saksi.
Setelah akah selesai, petugas KUA akan memberikan buku nikah sebagai tanda jika pernikahan telah tercatat oleh negara.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Butuh Modal Usaha? Baitul Mal Banda Aceh Buka Pendaftaran Bantuan Modal Usaha, Baca Syaratnya |
![]() |
---|
Penumpang Lompat dari KMP Aceh Hebat 2 Sudah Dipulangkan |
![]() |
---|
Naik Tipis, Segini Harga Sawit Per Kilogram di Tingkat Petani Aceh Singkil |
![]() |
---|
Helikopter Water Bombing Mulai Beroperasi Padamkan Karhutla di Bakongan Aceh Selatan |
![]() |
---|
2025 Sisa 4 Bulan Lagi, Masih Adakah Harapan Jika Seleksi CPNS 2025 Dibuka di Tahun Ini? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.