Info Haji

Jamaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam Dalam Koper Bagasi, Ini Barang yang Dilarang dan Dibongkar

PPIH kembali mengingatkan jemaah haji Indonesia untuk tidak memasukkan air zamzam dalam berbagai kemasan ke dalam tas koper

Penulis: Khalidin | Editor: Muhammad Hadi
Dok Humas
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Saiful Mujab 

Laporan Khalidin Umar Barat dari Arab Saudi

SERAMBINEWS.COM, MADINAH - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kembali mengingatkan jamaah haji Indonesia untuk tidak memasukkan air zamzam dalam berbagai kemasan ke dalam tas koper. 

Sebab, air zamzam termasuk barang yang tidak diperkenankan oleh aturan penerbangan untuk dimasukkan ke dalam koper bagasi.

Pesan ini disampaikan Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab menyusul masih ditemukannya koper bagasi jamaah yang berisi air zamzam dengan berbagai kemasan saat dilakukan proses X-Ray di gudang pemeriksaan.

Proses pemulangan jemaah haji Indonesia sudah berlangsung sejak 22 Juni 2024. 

Koper bagasi jemaah akan ditimbang terlebih dahulu pada dua hari sebelum jadwal keberangkatan untuk kemudian dibawa ke gudang pemeriksaan. Berat maksimal koper bagasi adalah 32 kg. 

Koper yang sudah ditimbang dan sesuai ketentuan, dibawa ke gudang untuk dilakukan proses pemeriksaan X-Ray. 

Pemeriksaan guna memastikan tidak ada barang yang dilarang dalam regulasi penerbangan yang masuk dalam koper bagasi jamaah.

Baca juga: Satu Jamaah Haji asal Aceh Timur Meninggal Dunia di Tanah Suci

“Sepekan proses pemulangan, masih banyak koper bagasi jamaah yang ditemukan membawa air zamzam. 

Akibatnya, koper-koper tersebut dibongkar di gudang pemeriksaan, untuk dikeluarkan air zamzamnya,” tegas Saiful Mujab di Madinah, Sabtu (29/6/2024).

“Jadi kami pesan sekali lagi, jemaah dilarang memasukkan air zamzam dalam koper bagasi

Sebab, jika terindikasi ada, maka koper bagasi itu akan dibongkar dan air zamzam dikeluarkan. Air zamzam sangat mudah terdeteksi di X-Ray,” sambungnya.

“Setiap jemaah akan mendapatkan lima liter Air zamzam dalam kemasan galon yang akan dibagikan setibanya di Asrama Haji di Indonesia,” tambah Saiful Mujab.

Baca juga: Menteri Agama Tunisia Dicopot dari Jabatannya usai Puluhan Jamaah Haji Wafat di Tanah Suci

Berikut barang yang dilarang dibawa di dalam koper/tas bagasi & tas jinjing:

a. Air zamzam dalam ukuran dan kemasan apa pun;

b. Uang cash lebih dari Rp 100.000.000 (SAR 25.000);

c. Cairan, aerosol, dan gel;

d. Senjata, senjata api, senjata tajam;

e. Powerbank atau hardisk boleh dibawa melalui tas kabin;

f. Barang yang mudah meledak atau terbakar;

g. Benda yang dapat melukai;

h. Produk hewan (dairy);

i. Makanan berbau tajam;

j. Tanaman hidup dan produk tanaman.

Baca juga: Musim Haji Selesai, Buya Yahya Bagikan 7 Cara Agar Menjadi Haji yang Mabrur : Jangan Sombong!

Berikut alur pemeriksaan koper jemaah haji:


1. Tiba di gudang pemeriksaan, koper jemaah akan diturunkan dari truk dan langsung masuk ke ruang X-Ray;


2. Proses X-Ray untuk mendeteksi koper bagasi yang membawa air zamzam dan barang lainnya yang tidak diperbolehkan untuk dimasukkan;


3. Pemilahan koper yang terindikasi membawa air zamzam dan barang yang dilarang, dengan koper yang tidak membawa barang yang dilarang:


4. Pembongkaran dan pengeluaran air zamzam dan barang yang dilarang dari koper. Selanjutnya koper kembali dirapihkan. (*)

Baca juga: Jangan Pernah Tunda Bayar Utang Kalau Sudah Ada Uang, Buya Yahya : Hal Fatal Ini Terjadi di Hidupmu

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved