Info Haji
Jamaah Perempuan Sedang Haid Tidak Wajib Tawaf Wada'
Tawaf Wada merupakan penghormatan akhir kepada Baitullah atau Tawaf perpisahan sebelum meninggalkan Kota Makkah
Penulis: Khalidin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Khalidin Umar Barat dari Arab Saudi
SERAMBINEWS.COM, MAKKAH - Sebelum meninggalkan Kota Makkah Al-Mukarramah, jemaah haji diwajibkan Tawaf Wada'. Merujuk pada Buku Manasik Haji yang diterbitkan Kementerian Agama, Tawaf Wada' adalah satu wajib haji.
Anggota Media Center Kementerian Agama, Widi Dwinanda menyampaikan, Tawaf Wada merupakan penghormatan akhir kepada Baitullah atau Tawaf perpisahan sebelum meninggalkan Kota Makkah.
“Bagi yang meninggalkan dikenakan dam menyembelih kambing (menurut Syafi’iyah, Hanafiyah dan Hanabilah). Menurut Imam Malik, Dawud, dan Ibnu Munzir, Tawaf Wada' hukumnya sunah,” terang Widi dalam keterangan resmi Kemenag, Sabtu (29/06/2024).
Baca juga: Begini Hukum Bergelar Haji di Depan Nama Selepas Ibadah di Tanah Suci, Diungkap Ustadz Adi Hidayat
Menurutnya, kewajiban Tawaf Wada' gugur dan tidak dikenakan dam, bagi, pertama, jemaah wanita yang sedang haid/nifas, istihadlah, orang yang beser, anak kecil, orang yang fisiknya lemah, orang yang luka darah keluar terus, orang yang tertekan dan orang yang tertinggal rombongan.
“Kedua, perempuan sedang haid cukup berdoa di depan pintu Masjidil Haram ketika akan meninggalkan Makkah, dan jemaah haji lemah karena usia atau sakit sehingga mengalami kesulitan (masyaqqat) jika melaksanakan Tawaf Wada'.
Selanjutnya, ujar Widi, Tawaf Wada' dapat disatukan dengan Tawaf Ifadlah bagi, pertama; jemaah dalam kondisi uzur, misalnya sakit yang menjadikannya sangat berat atau tidak memungkinkan melaksanakan keduanya secara terpisah.
Baca juga: Jamaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam Dalam Koper Bagasi, Ini Barang yang Dilarang dan Dibongkar
“Jemaah yang masa tinggal di Makkah sangat terbatas karena harus segera pulang ke Tanah Air, khususnya jemaah haji gelombang pertama kloter pertama,” ujarnya.
Sebagai komitmen melayani para Tamu Allah sebaik mungkin, ia mengungkapkan, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memfasilitasi jemaah haji Indonesia yang belum pernah ke Masjidil Haram, untuk melihat dan berdoa di depan Ka'bah.
“Ada sejumlah jemaah yang sejak awal kedatangan di Makkah dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah yang diantar PPIH ke Masjidil Haram,” ungkapnya.
“Kita antar dengan ambulans dari KKHI lalu masuk ke Masjidil Haram diantar petugas dengan kursi roda hingga naik ke lantai dua. Dari lantai dua, mereka kita beri kesempatan untuk berdoa dengan menghadap Ka'bah,” sambungnya.
Baca juga: Kecelakaan di KM 38 Jalur Tol Sibanceh, Tiga Meninggal, 4 Luka-luka
“PPIH masih akan terus melakukan pendataan dan mencoba memfasilitasi jemaah yang belum pernah ke Masjidil Haram untuk berdoa di depan Ka'bah,” ia menambahkan.
Bahkan, kata ungkap Widi, jika secara kondisi kesehatan jemaah sudah memungkinkan untuk melakukan umrah, PPIH akan memfasilitasi, mendampingi, dan mengantar mereka menunaikan umrah sunah.
“Semoga, ini bisa memberikan kebahagiaan tersendiri bagi mereka,” harapnya.
Fase pemulangan jemaah haji, hingga tanggal 28 Juni 2024 pukul 21.00 WAS. Jemaah haji dan petugas yang telah diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 51.746 orang tergabung dalam 131 kelompok terbang.
| Tujuh Kloter Jamaah Haji dengan 2.764 Orang Resmi Pulang Hari Ini, Cek Daftar Asal Kloternya! |
|
|---|
| Kemenag Kembali Ingatkan Jemaah Jangan Beribadah Haji Pakai Visa Ilegal Tanpa Antre |
|
|---|
| Memasyarakatkan BPKH, Bukan Hanya Sekedar Pengelola Uang Haji : Sekali Ibadah Habiskan Rp 20 Triliun |
|
|---|
| Pansus Angket Haji Terbitkan Lima Rekomendasi, Kemenag Tanggapi Begini |
|
|---|
| BPS: Indeks Kepuasan Jemaah Haji 2024 Sangat Memuaskan, Bus Shalawat Teratas, Petugas Diapresiasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.