Hari Ini Terakhir, Berikut Cara Cek Status Pemadanan NIK Jadi NPWP Pakai Nomor KTP, Ini Risikonya
DJP Kemenkeu akan mulai menerapkan penggunaan NIK sebagai NPWP secara penuh mulai besok, Senin (1/7/2024).
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan hari ini, Minggu (30/6/2024) adalah hari terakhir bagi wajib pajak melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
DJP Kemenkeu akan mulai menerapkan penggunaan NIK sebagai NPWP secara penuh mulai besok, Senin (1/7/2024).
Ketentuan tersebut sesuai dengan Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024 tentang Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak pada Sistem Administrasi Perpajakan.
Pemadanan NIK-NPWP dapat dilakukan secara daring (online) melalui situs pajak.go.id. Lantas, bagaimana cara mengecek status NIK-NPWP yang sudah dipadankan?
Cara cek status NIK-NPWP pakai nomor KTP
Dilansir dari laman resmi Instagram DJP @ditjenpajakri, NIK yang sudah dipadankan dengan NPWP dapat dicek secara online.
Anda hanya perlu menggunakan NIK yang sudah tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing.
Untuk melakukannya, simak cara berikut ini.
- Kunjungi laman resmi DJP di ereg.pajak.go.id
- Pilih menu “Cek NPWP”
- Setelah itu masukkan kategori NPWP sebagai orang pribadi
- Kemudian masukkan NIK yang tertera di KTP.
- Lalu masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Masukkan kode keamanan (captcha)
- Klik menu “cari”
| Kemendagri Imbau Masyarakat Tak Sembarangan Serahkan KTP Saat Check In Hotel |
|
|---|
| Lowongan PPNPN Kemenkeu 2026 Dibuka, Lulusan SMA Bisa Daftar, Gaji & Skill Desain Jadi Nilai Tambah |
|
|---|
| DJP Blokir Rekening Penunggak Pajak, 275 Rekening di Jabar Sudah Ditindak, Segera Cek Rekeningmu |
|
|---|
| Cara Cek Status Desil Kemensos Terbaru Mei 2026 Kini Bisa Lewat HP, Cukup Siapkan NIK KTP |
|
|---|
| Fotokopi e-KTP Berpotensi Langgar UU, Dukcapil: Data Sudah Tersimpan di Cip |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ilustrasi-kartu-NPWP-dan-KTP.jpg)