Breaking News

Hari Ini Terakhir, Berikut Cara Cek Status Pemadanan NIK Jadi NPWP Pakai Nomor KTP, Ini Risikonya

DJP Kemenkeu akan mulai menerapkan penggunaan NIK sebagai NPWP secara penuh mulai besok, Senin (1/7/2024).

Editor: Faisal Zamzami
Shutterstock
Ilustrasi kartu NPWP dan KTP 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan hari ini, Minggu (30/6/2024) adalah hari terakhir bagi wajib pajak  melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

DJP Kemenkeu akan mulai menerapkan penggunaan NIK sebagai NPWP secara penuh mulai besok, Senin (1/7/2024).

Ketentuan tersebut sesuai dengan Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024 tentang Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak pada Sistem Administrasi Perpajakan.

Pemadanan NIK-NPWP dapat dilakukan secara daring (online) melalui situs pajak.go.id. Lantas, bagaimana cara mengecek status NIK-NPWP yang sudah dipadankan?


Cara cek status NIK-NPWP pakai nomor KTP

Dilansir dari laman resmi Instagram DJP @ditjenpajakri, NIK yang sudah dipadankan dengan NPWP dapat dicek secara online.

Anda hanya perlu menggunakan NIK yang sudah tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing.

Untuk melakukannya, simak cara berikut ini.

- Kunjungi laman resmi DJP di ereg.pajak.go.id

- Pilih menu “Cek NPWP

- Setelah itu masukkan kategori NPWP sebagai orang pribadi

- Kemudian masukkan NIK yang tertera di KTP.

- Lalu masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK)

- Masukkan kode keamanan (captcha)

- Klik menu “cari”

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved