Breaking News

Hari Ini Terakhir, Berikut Cara Cek Status Pemadanan NIK Jadi NPWP Pakai Nomor KTP, Ini Risikonya

DJP Kemenkeu akan mulai menerapkan penggunaan NIK sebagai NPWP secara penuh mulai besok, Senin (1/7/2024).

Editor: Faisal Zamzami
Shutterstock
Ilustrasi kartu NPWP dan KTP 

 

Risiko tidak memadankan NIK menjadi NPWP

Dilansir dari Kompas.com, Senin (24/6/2024), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti menuturkan bahwa ada beberapa risiko bagi wajib pajak apabila tidak memadankan NIK menjadi NPWP.

DJP memang tidak akan memberikan denda dan sanski kepada wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP.

Meskipun demikian, ada beberapa risiko yang harus ditanggung wajib pajak apabila tidak melakukan pemadanan.

Di kemudian hari, wajib pajak akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan dan layanan administrasi di instansi lain.

“Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP,” kata Dwi.

Beberapa layanan administrasi selain di DJP yang akan menggunakan layanan NPWP format baru (16 digit dari NIK) antara lain:

- Layanan pencairan dana pemerintah

- Layanan ekspor

- Layanan impor

- Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya

- Layanan pendirian badan usaha

- Perizinan berusaha.

Selain itu, wajib pajak pribadi yang tidak memadankan NIK-NPWP akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved