Narkoba

Polsek Nisam Aceh Utara Tangkap Dua Pengedar Ganja

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK mengatakan, kronologis penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah denga

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBINEWS
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBIMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Personel Polsek Nisam berhasil meringkus dua pengedar narkoba di lokasi terpisah di Aceh Utara.

Petugas juga menyita sebanyak 2,5 kilo ganja dan 16 paket siap pakai di Kecamatan Bandar Baro, dan Kecamatan Sawang.

Kedua pengedar masing-masing Jamaluddin Bin Zainal (44) warga Ulee Nyeu, Dusun Cot Kuta, Kecamatan Banda Baro, Aceh Utara.

Kemudian, M Jamil Mayeddin alias Simin (38) warga Dusun Alue Ie Mudek, Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

Baca juga: Polres Lhokseumawe Hanguskan 5 Hektare Ladang Ganja di Sawang, Lokasi Terkuak Usai Ciduk 2 Pengedar

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK mengatakan, kronologis penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan kegiatan transaksi narkoba di Gampong Ule Nyeu.

Setelah ditindaklanjuti, sekitar pukul 19.30 WIB, polisi berhasil menangkap Jamaluddin bin Zainal alias Yahdin di rumahnya.

Setelah dilakukan penggledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti sebanyak 16 paket ganja siap pakai.

Kemudian, polisi berhasil melakukan pengembangan kasus hingga tersangka Yah Din mengaku memperoleh ganja dari tersangka M Jamil Mahyeddin alias Simin, di Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang.

Lalu, sekira pukul 22.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB, polisi bergerak menangkap Simin di rumahnya tanpa perlawanan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggledahan, petugas menemukan bungkusan ganja seberat 2,5 kg yang disimpan dibawa pondok kebun cabe.

“Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Nisam untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kedua tersangka dikenakan Pasal 111 ayat ( 2 ) Jo pasal 114 ayat ( 2 ) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKBP Henki Ismanto SIK.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved