Kamis, 14 Mei 2026

Berita Gayo Lues

Hasil Dua Penangkapan Polres Bakar 222 Kg Ganja

Karena itu, peran aktif dan partisipasi semua pihak dalam memberantas narkoba, sangat diharapkan.” AKBP SETIYAWAN EP, Kapolres Gayo Lues

Tayang:
Editor: mufti
SERAMBI/RASIDAN
MUSNAHKAN GANJA - Kapolres Gayo Lues, AKBP Setiyawan EP, bersama unsur Forkompinda memusnahkan 222 kg ganja dengan cara dibakar, di halaman Mapolres Blangsere, Senin (1/7/2024). 

Karena itu, peran aktif dan partisipasi semua pihak dalam memberantas narkoba, sangat diharapkan.” AKBP SETIYAWAN EP, Kapolres Gayo Lues

SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Polres Gayo Lues memusnahkan sebanyak 222 kilogram (kg) ganja kering hasil penangkapan dari sejumlah kasus. Pemusnahan barang haram dengan cara dibakar tersebut dilakukan para peringatan Hari Bhayangkara ke-78, di halaman Mapolres Blangsere, Senin (1/7/2024).

Pemusnahan ratusan kilogram ganja itu dilakukan Kapolres Gayo Lues bersama unsur forkopimda setempat. Ganja kering yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti (BB) kasus penyelundupan dan penyalahgunaan.

Selain menyitakan barang bukti ganja, pada Mei 2024 lalu petugas Satresnarkoba Polres Gayo Lues berhasil menangkap para pelaku.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Setiyawan EP melalui Plt Kasi Humas Ipda Andi Christian Saragi, menerangkan barang bukti ganja kering yang dimusnahkan itu diantaranya kasus penyelundupan yang berhasil digagalkan Polisi di kawasan Pegunungan Desa Palok Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Rabu (1/5/2024).

“Selain mengamankan 190 kg ganja, pihak keamanan juga berhasil menangkap seorang tersangka berinisial RL (38) warga Penggalangan, Kecamatan Blangkejeren,” terangnya.

TANDATANGANI DEKLARASI - Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti, bersama unsur terkait
menandatangani deklarasi antinarkoba, tertib berlalu lintas, dan antiperjudian, di halaman Mapolres, Senin (1/7/2024).
TANDATANGANI DEKLARASI - Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti, bersama unsur terkait menandatangani deklarasi antinarkoba, tertib berlalu lintas, dan antiperjudian, di halaman Mapolres, Senin (1/7/2024). (IST)

Sementara barang bukti ganja kering seberat 32 kilogram lain, merupakan hasil tangkapan petugas di kawasan jalan lintas Pining, Gayo Lues-Lokop, Aceh Timur, pada Jumat (24/5/2024). Di kasus ini Polisi mengamankan 2 tersangka, yaitu AA (49) warga Ketukah, Kecamatan Blangjerango dan AW (25) warga Remukut, Kecamatan Pantan Cuaca.

Ipda Andi mengatakan, pemusnahan barang bukti ganja kering hasil tangkapan tersebut, merupakan langkah nyata dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Gayo Lues. Dikatakan, dalam pemberantasan peredaran narkotika, semua pihak harus bersinergi agar generasi muda tidak terjerumus ke dalam lingkaran hitam penyalahgunaan narkoba.

"Kita berharap wilayah Gayo Lues dapat terbebas dari peredaran narkotika, sehingga generasi muda dapat tumbuh dan berkembang tanpa ancaman narkoba. Karena itu, peran aktif dan partisipasi semua pihak dalam memberantas narkoba, sangat diharapkan,” tandasnya.(c40)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved