Kesempatan Emas! Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2024 Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya
Program Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2024 terbuka untuk mahasiswa baru dan mahasiswa on going semester 3.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Muhammad Hadi
Pembekalan dan penjelasan teknis penandatanganan kontrak: akan diumumkan melalui https://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/.
Persyaratan Umum Beasiswa Unggulan 2024
- Diutamakan mempunyai sertifikat yang membuktikan prestasi akademik/nonakademik tingkat nasional dan/atau internasional
- Memperoleh rekomendasi minimal dari guru BK sekolah asal untuk pendaftar S1 dan dari pimpinan kampus asal atau pembimbing akademik/skripsi/tesis untuk pendaftar S2/S3
- Tidak tengah mendaftar dan/atau menerima beasiswa dari pihak mana pun, termasuk APBN atau APBD dengan komponen pembiayaan yang sama
- Belum pernah menempuh jenjang yang sama
- Diterima di perguruan tinggi dalam negeri yang sudah terakreditasi minimal B atau baik sekali dan masuk dalam daftar perguruan tinggi tujuan Beasiswa Unggulan atau di perguruan tinggi di luar negeri yang diakui Ditjen Diktiristek
- Tidak berstatus sebagai dosen, guru, tenaga kependidikan, ataupun pelaku budaya
- Beasiswa hanya untuk kelas reguler dan tidak untuk kelas eksekutif, khusus, karyawan, jarak jauh, kelas internasional, dan kelas yang diselenggarakan di lebih dari satu negara perguruan tinggi.
- Berkomitmen mempertahankan indeks prestasi semester minimal 3,00 pada program S1 atau IPS minimal 3,25 pada program S2 dan S3 selama menjadi penerima beasiswa.
Selengkapnya lihat dalam BUKU PANDUAN BERIKUT.
(Serambinews.com/Firdha Ustin)
Berita Terkait
Baca Juga
Laptop Chromebook di Sekolah Aceh Barat Dinilai Kurang Maksimal, Begini Pengakuan Para Guru |
![]() |
---|
Lagi Dibuka! Cara Daftar Beasiwa Unggulan 2025 untuk S1, S2 - S3, Lengkap Syarat dan Link Daftar |
![]() |
---|
Syarat Daftar Beasiswa Unggulan 2025 Untuk Jenjang S1,S2 dan S3, Sebelum Daftar Siapkan Dokumen Ini |
![]() |
---|
Link dan Syarat Daftar Beasiswa Unggulan 2025, Dibuka Untuk D4 Hingga S3, Kecuali 7 Golongan Berikut |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun, Nadiem Makarim Diperiksa 9 Jam,Apakah Status Hukumnya Berubah? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.