Berita Nasional

Pemkot Medan Rekrut Ulang Juru Parkir usai Terapkan Parkir Berlangganan: Jukir Tak Boleh Ngutip Uang

Jukir berlangganan ini juga tidak diperbolehkan lagi mengutip retribusi atau uang parkir, baik tunai maupun non tunai.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Tribunnews.com
Gambar ilustrasi --- Pemkot Medan Rekrut Ulang Juru Parkir usai Terapkan Parkir Berlangganan: Jukir Tak Boleh Ngutip Uang 

Pemkot Medan Rekrut Ulang Juru Parkir usai Terapkan Parkir Berlangganan: Jukir Tak Boleh Ngutip Uang

SERAMBINEWS.COM, MEDAN – Pemerintah Kota Medan (Pemkot Medan) melakukan rekrut ulang terhadap juru parkir (jukir).

Langkah ini diambil setelah dikeluarkannya aturan kebijakan penerapan parkir berlangganan yang dimuali sejak Senin (1/7/2024).

Nantinya, jurkir yang direkrut ulang ini akan dilakukan pembinaan sehingga bisa bekerja dengan Standar Operasional Prosedur (SPO).

Jukir berlangganan ini juga tidak diperbolehkan lagi mengutip retribusi atau uang parkir, baik tunai maupun non tunai.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Iswar Lubis.

Ia mengatakan, juru parkir lama diutamakan untuk direkrut menjadi karyawan.

Oleh karena itu, ia meminta kepada juru parkir yang selama ini bertugas untuk segera mendaftar ke vendor.

"Bagi jukir yang selama ini bertugas, silakan mendaftar ke vendor-vendor yang telah bekerja sama dengan Pemko Medan untuk mempekerjakan para jukir parkir berlangganan,”

“Sebab nantinya, para jukir ini akan terdata sebagai karyawan vendor-vendor tersebut," ujar Iswar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/7/2024), dikutip dari Kompas.com.

ilustrasi juru parkir
ilustrasi juru parkir (tribunnews.com)

Baca juga: Fajar Subekti Juru Parkir di Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, 2 Pelaku Ditangkap

Bila para calon jukir masih bingung menjumpai vendor, dia mengarahkan agar datang ke Kantor Dishub Medan di Jalan Pinang Baris, Kota Medan.

"Tentunya sebelum kita arahkan ke vendor, jukir-jukir tersebut akan kita data terlebih dahulu,”

“Setelah kita data identitasnya dan lokasi kerjanya, maka akan langsung kita arahkan ke pihak vendor," ujarnya.

Iswar mengatakan, alasan memprioritaskan jukir lama, merupakan bentuk kepedulian Pemko Medan terhadap para jukir yang selama ini telah bekerja sebagai pengutip retribusi parkir di lapangan.

"Jukir-jukir ini tidak kita 'lepas' begitu saja, justru mereka kita lindungi dengan terdaftar sebagai pegawai vendor," ujarnya.

Iswar mengatakan nantinya setelah mendaftar ke vendor para jukir akan dibina supaya bisa bekerja sesuai SOP (standard operating procedure) parkir berlangganan.

"Sebab jukir berlangganan tidak lagi boleh mengutip retribusi parkir (baik tunai maupun non tunai),

“mereka hanya mengatur parkir agar tertib dan teratur di lokasi yang telah ditentukan," ungkap Iswar.

(Serambinews.com/ar)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved