Selasa, 14 April 2026

Berita Aceh Barat

Empat Fraksi Menolak LPJ APBK Aceh Barat Tahun 2023

Fraksi-fraksi yang menolak tersebut meliputi Fraksi PAN, Fraksi Gerindra, Fraksi PA, dan Fraksi Golkar.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Samsi Barmi, Ketua DPRK Aceh Barat. 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat pada Rabu (3/7/2024), menyaksikan penolakan yang tegas dari empat fraksi terhadap Rancangan Qanun tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Barat Tahun 2023.

Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam dinamika politik lokal Aceh Barat.

Di mana, evaluasi terhadap pengelolaan anggaran menjadi fokus utama dari perdebatan antara DPRK dan eksekutif setempat.

Fraksi-fraksi yang menolak tersebut meliputi Fraksi PAN, Fraksi Gerindra, Fraksi PA, dan Fraksi Golkar.

Pernyataan penolakan tersebut diungkapkan langsung dalam rapat oleh masing-masing juru bicara fraksi.

Sementara satu-satunya fraksi yang menerima LPJ APBK Tahun 2023 adalah Fraksi Pedes yang diwakili oleh Mawardi Basyah.

Ketua DPRK Aceh Barat, Samsi Barmi dalam pengarahannya menyebutkan, bahwa penolakan yang dilakukan oleh fraksi-fraksi tersebut adalah hak politik dari masing-masing fraksi.

"Kami menghargai pendapat dan evaluasi dari setiap fraksi terkait dengan penolakan hasil LPJ APBK Tahun 2023," katanya.

Dikatakannya, tentu hasil dari rapat paripurna DPRK tersebut nantinya akan disampaikan ke Gubernur Aceh.

Namun, menurutnya, terkait penolakan itu tidak ada konsekuensi.

Namun demikian, ia berharap hal tersebut akan menjadi pengalaman agar kedepan bisa lebih baik dalam mengontrol jalannya anggaran di jajaran.

Sementara salah satu ketua fraksi yang menolak, Nasruddin dari Fraksi PAN menyampaikan, alasan penolakannya dalam rapat paripurna tersebut.

Ia menyoroti beberapa permasalahan yang dinilai belum terselesaikan di Kabupaten Aceh Barat.

Seperti adanya dugaan overlap dalam pengalokasian anggaran dan indikasi penyelewengan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved