Berita Aceh Timur
Pelaku Pembunuhan Pawang Boat di Aceh Timur Diserahkan ke JPU
Pelimpahan ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU, dan kemarin sore, AM, 41 tahun, warga Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Amirullah
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur, melimpahkan perkara dan tersangka tindak pidana pembunuhan pawang boat yang terjadi di Gampong Blang Geulumpang (Kuala Idi), Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
"Pelimpahan ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU, dan kemarin sore, AM, 41 tahun, warga Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur pada, Kamis, (04/07/2024) sore kami limpahkan ke JPU berikut barang bukti dalam perkara tersebut" kata Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat. Jum’at, (05/07/2024).
Peristiwa ini bermula pada hari, Sabtu, (06/04/2024) sekira pukul 01.00 WIB di saat pawang boat berinisial (FR) sedang duduk di sebuah warung kopi dengan dua rekannya Ridwan dan Alimuddin, tiba-tiba AM datang dan menuduh korban telah mengambil HP miliknya sambil mengayunkan kursi, namun berhasil dilerai oleh pemilik warung. AM kemudian keluar dari warung tersebut.
Ketika berada di luar warung, pertikaian antara AM dengan korban dan Ridwan kembali terjadi hingga berujung pemukulan terhadap korban yang dilakukan oleh AM.
Baca juga: Siap-siap, ini 14 Kementerian dan Lembaga Pemerintah Ini Sudah Umumkan Formasi CPNS 2024
Baca juga: Hizbullah Kirim Kado 200 Roket 20 Drone Isi Bom dari Lebanon, Militer Israel Berpangkat Mayor Tewas
Terkena pukulan, korban langsung terjatuh dan tidak sadarkan diri, namun Ridwan masih berkelahi dengan AM sehingga dilerai oleh Alimuddin.
Korban yang tidak sadarkan diri kemudian diangkat dan diletakkan di atas meja dalam keadaan kritis.
Namun tidak lama kemudian korban meninggal dunia dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Langsa untuk dilakukan visum.
Sementara itu AM yang tahu korban meninggal dunia, berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh warga dan anggota Sat Polairud Polres Aceh Timur.
“Atas perbuatannya, AM dipersangkakan 338 Jo 351 Ayat (3) Sub 359 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” terang Adi.
| Ibu-ibu Peunaron Aceh Timur Diajari Mengukir Alam dalam Kain via Ecoprint |
|
|---|
| Pemkab Aceh Timur Bangun Jalan dan Jembatan Senilai Rp 48 Miliar |
|
|---|
| Polres Aceh Timur Sumbang Darah 21 Kantong pada Hari Jadi Ke-74 Humas Polri |
|
|---|
| DPRK Aceh Timur Bentuk Pansus Upaya Menyelesaikan Sengketa Lahan HGU Sawit |
|
|---|
| Haji Uma Bantu Pemulangan Perantau Aceh Timur yang Stroke di Batam |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.