Suara SYL Bergetar Bacakan Pleidoi, Minta Dibebaskan dan Tuding Keterangan Mantan Ajudan Fitnah
Mulanya, SYL sempat bercerita sambil menahan tangis soal dirinya yang tidak pernah menerima sogokan selama menjabat sebagai Mentan.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku pernah merasa hampir putus asa ketika diisukan “menghilang” atau melarikan diri.
Kabar tersebut sempat beredar beberapa waktu ketika rumah dinas SYL digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) pada 28 September 2023.
Saat itu, Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi menyebut pihaknya hilang kontak dengan SYL.
“Hal tersebut membuat saya hampir merasa putus asa,” kata SYL saat membacakan pleidoi atau nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).
Saat itu, SYL memang tengah melakukan kunjungan luar negeri ke Spanyol.
Menurut SYL, berbagai pembangunan opini publik itu menjadi vonis yang mendahului putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Opini publik yang terbangun kemudian membuat orang-orang takut memberikan dukungan fakta maupun moril.
“Seakan tuduhan kepada saya ini bisa menyeret semua orang yang bisa berkenalan dan menjalin silaturahmi dengan saya baik dalam kedinasan maupun pergaulan,” tutur SYL.
Pada kesempatan tersebut, SYL mengaku merasa kesulitan menyusun nota pembelaan karena ia sudah memasuki usia 70 tahun.
SYL mengaku yakin melalui pengadilan ini ia akan mendapatkan keadilan.
“Fisik dan psikis serta usia saya yang sudah memasuki 70 tahun saat ini, di mana kondisi tersebut sudah melemahkan tingkat kemampuan fokus dan memori saya,” kata SYL.
Baca juga: Pejabat Kementan Gelontorkan Rp 6,8 Miliar Selama 4 Tahun untuk Kebutuhan Eks Mentan SYL
Sebelumnya, SYL dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Selain pidana badan, eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana enam bulan kurungan.
SYL turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.
Jaksa KPK menilai SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
Pleidoi Ditolak Jaksa, Hasto Kristiyanto Tetap Tuntut 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Nasib Tom Lembong, Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoinya dan Jatuhkan Hukuman 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Minta Dibebaskan saat Baca Pleidoi: Tuntutan 7 Tahun Penjara Sangat Tak Adil |
![]() |
---|
Pledoi Tom Lembong: Saya Bukan Malaikat, Saya Bukan Pahlawan, AI Nyatakan Dirinya Tak Bersalah |
![]() |
---|
Masyarakat Harus Waspada, Beras Oplosan Banyak Beredar di Pasar, Mentan Amran Meradang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.