Alhamdulillah, 5 Bansos Ini Akan Cair Pada Juli 2024, Simak Cara Mendapatkannya

Berikut adalah daftar bansos yang disalurkan oleh pemerintah selama bulan Juli 2024:

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/Foto kiriman warga
Warga memperlihatkan dana BLT tahap kedua tahun 2024di Gampong Kuta Krueng, Pidie Jaya sebesar Rp 400.000 per KK. 

SERAMBINEWS.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan sejumlah bantuan sosial atau bansos.

Bansos tersebut ditujukan bagi keluarga penerima manfaat atau masyarakat kurang mampu yang namanya sadah terdaftar dalam Dara Terpadu Kesejateraan Sosial (DTKS).

Bansos yang disalurkan kepada penerima manfaat mencakup berbagai kategori seperti bantuan uang tunai, bantuan pangan dan bantuan untuk siswa atau mahasiswa.

Pada bulan ini, pemerintah menyalurkan setidaknya ada lima bansos.

Di antaranya adalah bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3, bansos sembako sebesar Rp 200 ribu dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

Berikut adalah daftar bansos yang disalurkan oleh pemerintah selama bulan Juli 2024:

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Bansos PKH merupakan bansos rutin yang disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) setiap tiga bulan sekali.

PKH tahap 3 akan cair selama periode Juli-September 2024 dan menyasar ke 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Besaran bansos PKH berbeda berdasarkan kategori KPM-nya.

Paling sedikit adalah KPM dengan anggota keluarga anak usia SD yaitu Rp 225 ribu atau dengan total Rp 900 ribu per tahun.

Sementara nominal PKH yang paling besar diberikan kepada KPM dengan kategori ibu hamil/nifas dan anak usia dini 0-6 tahun sebesar Rp 750 ribu.

Berikut besaran bantuan PKH setiap tahunnya:

• Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan

• Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan

• Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan

• Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan

• Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan

• Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan

• Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan

Penerima bansos PKH dapat melakukan pencairan melalui dua cara.

Pertama, langsung ke rekening masing-masing penerima melalui bank Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN atau pengurus PKH.

Kedua, penyaluran bansos PKH dilakukan melalui kantor pos.

2. BLT Dana Desa

Penerima BLT Dana Desa akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 300 ribu pada Juli 2024.

Nantinya, penerima BLT Dana Desa akan mendapatkan undangan dari pihak desa/kelurahan untuk menerima BLT Dana Desa 2024.

Sesuai namanya, BLT ini bersumber dari dana desa yang diberikan pemerintah kepada setiap desa.

Mengenai waktu dan mekanisme penyaluran BLT Dana Desa 2024 menyesuaikan pihak desa.

Ada yang per 2 bulan sekali atau 3 bulan sekali.

3. Bansos Sembako Rp 200 Ribu

Ketiga, adalah bansos sembako atau yang dulu bernama Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Masyarakat penerima bansos ini akan mendapatkan uang tunai senilai Rp 200 ribu.

Bansos sembako Rp 200 ribu disalurkan ke rekening masing-masing KPM melalui bank anggota HIMBARA.

Selain itu, bansos sembako juga bisa dicairkan melalui kantor pos.

Bansos sembako diberikan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) se-Indonesia.

4. PBI JKN

Pemerintah juga membagikan bansos berupa dana dana kesehatan kepada Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).

Dikutip dari bpjskesehatan.go.id, besaran dana bansos PBI JK adalah Rp 42 ribu per orang per bulan.

PBI JKN diberikan bukan dalam bentuk uang dan beras, melainkan iuran jaminan kesehatan yang langsung diberikan ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan di wilayah tempat penerima terdaftar.

Sehingga masyarakat tidak bisa mencairkan PBI JKN dalam bentuk uang tunai.

Hanya saja, ketika berobat ke fasilitas kesehatan di rumah sakit atau puskesmas menggunakan BPJS Kesehatan, masyarakat tidak perlu lagi membayar.

Sebab iuran BPJS Kesehatan sudah dibayarkan oleh pemerintah.

5. Beras 10 Kg

Terakhir, bansos yang diberikan oleh pemerintah adalah bantuan beras 10 kg Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).

Bansos beras 10 kg ini diberikan kepada 22 juta keluarga miskin di Indonesia.

Diketahui, pemerintah kembali melanjutkan bansos beras 10 kg yang sejatinya berakhir pada Juni 2024.

Bansos beras 10 kg akan diperpanjang hingga Desember 2024.

Hanya saja, ada perubahan penyaluran bansos beras 10 kg dari yang tadinya sebulan sekali menjadi dua bulan sekali.

Setelah diberikan kepada masyarakat pada Juni kemarin, maka pemberian bansos beras 10 kilogram akan berlanjut pada bulan Agustus, Oktober, dan Desember 2024.

(Tribunnewswiki.com/Tribunnews.com)


Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com

Baca juga: Harga Emas di Langsa Melejit Lagi, Lihat Grafik Kenaikannya Per 6 Juli 2024

Baca juga: Hore! BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp 600 Ribu Cair, Ada Bansos Tambahan

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved