Berita Viral
Ditanya Kapan Pegi Dikeluarkan dari Penjara dan Apakah Ada Ganti Rugi, Polda Jabar Bilang Begini
Terkait putusan hakim ini, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya akan patuh dengan keputusan hakim.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Ditanya Kapan Pegi Dikeluarkan dari Penjara dan Apakah Ada Ganti Rugi, Polda Jabar Bilang Begini
SERAMBINEWS.COM, BANDUNG – Polda Jawa Barat merespon pertanyaan terkait kapan Pegi Setiawan akan dibebaskan dari penjara dan apakah akan ada ganti rugi baginya.
Pegi Setiawan harus dibebaskan karena status tersangkanya tidak sah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di tahun 2016 lalu.
Keputusan Pegi Setiawan tidak terbukti sebagai tersangka kasus Vina dikabulkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Dengan demikian, Pegi Setiawan bebas dari status tersangka dan berhak dibebaskan.
Terkait putusan hakim ini, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya akan patuh dengan keputusan hakim.
Disinggung soal bebasnya Pegi Setiawan dari penjara, Nurhadi menuturkan bahwa Pegi akan segera dibebaskan.
Namun Nurhadi tidak menyebutkan kapan waktu pastinya Pegi dibebaskan.
“Insya Allah (bebas). Nanti secepatnya,” ujarnya, dilansri dari TribunJabar.

Baca juga: Tangis Sang Ibu Kartini Pecah Usai Hakim Bebaskan Pegi Setiawan: Kasihan Dia Terlalu Menderita
Dia akan segera berkoordinasi dengan pihak penyidik terkait putusan sidang praperadilan itu.
"Jadi, nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim. Kami tetap patuh pada hukum," ucap Nurhadi setelah sidang.
Dia menambahkan, proses pembebasan Pegi Setiawan akan dilakukan secepatnya oleh pihak Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
Sementara penyidikan terhadap Pegi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 lalu pun dihentikan.
"Nanti kami secepatnya. Nanti dari putus hakim juga, bukan dari kami. Tadi, tidak menyebutkan misalnya ganti rugi,”
“Jadi, dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan. Jadi kami tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim," katanya.
Viral! Kasus Zara Qairina Hoaks, Dokter Palsu di TikTok Sebar Hasil Autopsi Gegerkan Malaysia |
![]() |
---|
Pemancing Ini Tangkap Ikan Lele Monster Sepanjang 2,68 Meter di Danau: Pecahkan Rekor |
![]() |
---|
Viral! Menyamar Jadi Wanita, Pria di Sulsel Nyaris Nikahi Pria, Berahir Diamuk Massa |
![]() |
---|
Ibunda Ungkap Sisi Lain Bigmo: Anak Pendiam, Pintar, dan Selalu Ranking |
![]() |
---|
Kisah Hendy, Tiba di Mekkah Setelah Jalan Kaki 9 Bulan Lewati 7 Negara, Cuma Bawa Uang Rp50 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.