Fakta Pemuda Disekap dan Disiksa 3 Bulan di Jakarta, Korban Ditelanjangi hingga Alat Kelamin Dibakar

Korban berinisial MRR (23), menjadi korban penyekapan di sebuah cafe di wilayah Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur mengalami serangkaian tindak peny

|
Editor: Faisal Zamzami
glocalkhabar.com
Ilustrasi penculikan dan penyekapan 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Nasib tragis menimpa seorang pemuda juga mahasiswa yang menjadi korban penyekapan dan penyiksaan.

Korban berinisial MRR (23), menjadi korban penyekapan di sebuah cafe di wilayah Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur mengalami serangkaian tindak penyiksaan.

Tidak hanya penyiksaan fisik menggunakan tangan kosong dan benda, hingga pelecehan seksual dialami MRR saat disekap di dalam cafe selama bulan Maret-Juni 2024 lalu.


Berikut deretan fakta-faktanya :

1. Dilakukan 11 Orang

Pengacara MRR, Muhamad Normansyah mengatakan penyiksaan dialami korban itu tidak manusiawi karena dilakukan berulang-ulang oleh pelaku utama berinisial H dan puluhan temannya.

"Selama mereka menyekap, korban ini diborgol, kakinya diikat.

Alat kelamin dimasukkan bubuk cabai dan dibakar, ditelanjangi," kata Normansyah di Jakarta Timur, Minggu (7/7/2024).

2. Dipukuli 30 Orang

Tak henti di situ, MRR juga mengalami tindak penganiayaan berupa dipukul secara bergantian oleh sekitar 20-30 orang, bagian puting dijepit menggunakan tang potong.

Kemudian dipaksa memakan batu kerikil dan puntung rokok, dilempar tabung gas di bagian kepala (belakang), sekujur badan disundut rokok, muka dilempar tong sampah berbahan besi.

"Kepala dipukul menggunakan asbak beling, dicambuk menggunakan selang dan ikat pinggang di sekujur tubuh. Saya rasa ini sangat tidak manusiawi dilakukan ke manusia lain," ujar Normansyah.

Baca juga: Seorang Pria Bersama Istri dan 2 Anaknya di Penjaringan Disekap Bos, Korban Tak Bisa Bayar Utang


3. Korban Diduga Menggelapkan Uang Milik Pelaku

Motif seluruh penyiksaan tersebut diduga hanya karena MRR tidak dapat membayarkan uang keuntungan hasil penjualan mobil yang sudah disepakati antara korban dan pelaku.

Sejak Oktober 2023 antara MRR dan H memang bersepakat untuk melakoni bisnis jual beli mobil dengan persentase pembagian keuntungan sebesar 60/40.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved