Profil Eman Sulaeman yang Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Sudah 24 Tahun Jadi Hakim

Hakim Eman Sulaeman adalah hakim dalam sidang praperadilan yang menerima permohonan Pegi Setiawan

Editor: Amirullah
TribunTangerang/kolase
Profil Eman Sulaeman, Hakim yag Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon 

SERAMBINEWS.COM - Berikut profil Hakim Eman Sulaeman yang kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.

Sosok Hakim Eman Sulaeman saat ini sedang ramai menjadi pembicaraan masyarakat.

Hakim Eman Sulaeman adalah hakim dalam sidang praperadilan yang menerima permohonan Pegi Setiawan yang menyandang kasus tersangka dalam kasus Vina Cirebon.

Lantas siapa Hakim Eman Sulaeman Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan prapedilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky di Cirebon pada 2016 ?

Simak Tribunnewswiki rangkum terkait profil Hakim Eman Sulaeman yang berhasil dihimpun:

Dilansir dari laman pn-bandung.go.id, Senin (8/7/2024), Eman Sulaeman lahir di Karawang pada 10 April 1975.

Eman Sulaeman telah menyelsaikan pendidikan S1 pada 1999.

Rekam Jejak Eman Sulaeman pun cukup meyakinkan.

Ia sudah 24 tahun menjadi seorang hakim.

Diketahui, Eman dilantik menjadi Wakil Ketua PN Pangakalan Bun, Kalteng pada 29 Desember 106 lalu.

Kemudian pada 1 November 2019, Eman Sulaeman dilantik menjadi Ketua PN Wonosari Gunung Kidul sampai 19 Juni 2021.

Adapun Eman Suleman bertugas di PN Bandung sejak 5 Juli 2021.

Pangkat atau golongan Eman Sulaeman di PN Bandung adalah Pembina Tingkat I IV/b.

Hakim Eman Sulaeman memiliki jejak yang cukup meyakinkan.

Ia sudah sudah 24 tahun menjadi hakim.

Eman Sulaeman dilantik menjadi Wakil Ketua PN Pangakalan Bun, Kalteng, Pada 29 Desember 2016.

Pada 1 November 2019, Eman Sulaeman dilantik menjadi Ketua PN Wonosari Gunung Kidul sampai 19 Juni 2021.

Sejak 5 Juli 2021 Eman Sulaeman bertugas di PN Bandung.

Seperti yang diketahui, sidang putusan praperadilan terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan telah digelar pagi ini, Senin (8/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung.

PN Bandung kini menyatakan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal, Eman Sulaeman.

“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim Eman.

“Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1, junto Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh poli daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” tambah Hakim Eman.
Lebih lanjut, dalam pertimbangannya, Hakim Eman Sulaeman tidak sepakat jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja.

Menurutnya, seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.

“Menimbang bahwa keharusan adanya pemeriksaan calon tersangka di samping minimal dua alat buktyi itu bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi manusia seseorang agar sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik,” tegas Eman.

Sebelumnya, Eman Sulaeman pernah memastikan jika akan memutus sidang praperadilan Pegi Setiawan dengan objektif.

“Saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini, saya akan memutus secara objektif,” tegas Eman.

Eman kemudian menekankan, jika putusan praperadilan terhadap Pegi Setiawan yang dibacakan hari ini merupakan putusan terbaik bagi seluruh pihak.

“Saya akan memberikan putusan yang terbaik. Terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tetapi keputusan yang terbaik untuk Indonesia,” ujarnya.

Tambahan informasi, Pegi Setiawan melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Gugatan praperadilan Pegi diajukan pada 11 Juni 2024 terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Ucapan Hakim Eman Sebelum Sidang

Sebelumnya, Eman Sulaeman pernah memastikan jika akan memutus sidang praperadilan Pegi Setiawan dengan objektif.

“Saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini, saya akan memutus secara objektif,” tegas Eman.

Eman kemudian menekankan jika putusan praperadilan terhadap Pegi Setiawan yang dibacakan merupakan putusan terbaik bagi seluruh pihak.

“Saya akan memberikan putusan yang terbaik. Terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tetapi keputusan yang terbaik untuk Indonesia,” ujarnya.

Sebagai informasi, gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang diajukan pada 11 Juni 2024, terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Pegi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani, mengatakan pihaknya menggugat Polda Jabar terkait keabsahan penetapan Pegi sebagai tersangka.

"Kami akan tanyakan ke pihak Polda Jabar apakah ada bukti terkait pembunuhan itu yang berdasar pada scientific crime investigation (SCI) atau tidak, seperti sidik jari, tes DNA, dan CCTV," kata Sugiyanti Iriani, Minggu (23/6/2024).

Menurutnya barang bukti seperti CCTV tak pernah dimunculkan, serta sidik jari para terpidana pun tak pernah ada.

Dia menduga polisi salah tangkap terhadap kliennya Pegi Setiawan.

(SRIPOKU/SERAMBI/TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaa)


Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com

Baca juga: Bebas Osteoporosis, dr Zaidul Akbar Bagikan Resep Herbal Bikin Tulang Kuat, Cukup Direbus

Baca juga: Pernyataan Terbaru Polda Jabar Usai Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan: Siap Patuhi Putusan Hakim

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved