Pernyataan Terbaru Polda Jabar Usai Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan: Siap Patuhi Putusan Hakim
Adapun terkait pembebasan Pegi Setiawan, pihak Polda Jabar juga akan mematuhi putusan hakim.
SERAMBINEWS.COM - Pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menanggapi hasil praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Ada dua poin yang akan dilaksanakan Polda Jabar terkait putusan sidang praperadilan Pegi.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, pihaknya akan mematuhi keputusan hakim sidang praperadilan Pegi.
"Pertama, tentu Polda Jabar kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan yang telah diputuskan hakim tunggal praperadilan untuk tersangka PS (Pegi Setiawan)."
"Kedua, kami dari Polda Jabar, penyidik, akan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan tersangka PS," ucap Jules Abraham saat menanggapi putusan praperadilan Pegi Setiawan, Senin.
Adapun terkait pembebasan Pegi Setiawan, pihak Polda Jabar juga akan mematuhi putusan hakim.
"Terkait pembebasan (Pegi) tentu kami akan mematuhi segala putusan dari hakim, dari pengadilan, secepatnya sesegera mungkin akan kami penuhi sesuai putusan hasil praperadilan," terang Jules Abraham ketika ditanya awak media.
Baca juga: Ditanya Kapan Pegi Dikeluarkan dari Penjara dan Apakah Ada Ganti Rugi, Polda Jabar Bilang Begini
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Irjen (Purn) Benny Mamoto, memastikan Polri akan mematuhi keputusan hakim.
"Kami menghormati putusan praperasilan, tentunya Polri akan mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut," ungkapnya, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.
Lebih lanjut, Benny Mamoto menjelaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada 2016 silam.
Oleh sebab itu, ia turut mengikuti perkembangan hingga hadir dalam putusan praperadilan hari ini.
"Kompolnas selaku pengawas eksternal Polisi, sejak awal kasus dilakukan penyidikan, kami mengawal terus. Beberapa kali kami turun, kami mendapatkan gelar perkara, kami mengikuti persidangan hari ini."
"Di antaranya yang kami cermati adalah pertimbangan hakim, dari beberapa pertimbangan hakim itulah menjadi masukan kami," jelasnya.
Pertama, lanjut Benny, evaluasi bagaimana implementasi Peraturan Kepolisian (Perpol) dan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) tentang menajemen penyidikan.
"Hakim berpendapat ada beberapa hal yang tidak dipenuhi. Oleh sebab itu, kami dari Kompolnas tentunya ada dua sisi, di satu sisi bagaimana evaluasi penanganannya, di sisi lain juga eveluasi tentang perkap dan perpol."
Jaringan Narkoba Aceh-Jawa Barat Dibongkar Polda Jabar, 3 Tersangka Ditangkap, 3,2 Kg Sabu Disita |
![]() |
---|
Harga Bayi yang Dijual Sindikat ke Singapura Capai Rp 254 Juta per Bayi |
![]() |
---|
Murka Putrinya Dituduh Hasil Selingkuhan, Ruben Onsu Bongkar Sosok di Balik Akun Vina.Run: Laporkan! |
![]() |
---|
13 Orang Jadi Tersangka Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura, Ada 24 Bayi Telah Dikirim sejak 2023 |
![]() |
---|
Digugat Ibu Rumah Tangga Tersangka Kasus Narkotika, Polres Bireuen Menang di Praperadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.