Berita Lhokseumawe

Ini Risiko Jika Tunggak Pajak Kendaraan, 2 Tahun Berturut-turut tidak Bayar Akan Dihapus dari Sistem

“Masa berlaku STNK yang sudah habis ditambah 2 tahun merupakan batas akhir sebelum data kendaraan dihapus dari sistem administrasi,” kata AKP M Abdhi.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Dok Polres Lhokseumawe
Kasat Lantas Polres Lhokseumawe, AKP M Abdhi Hendriyatna, Kepala UPTD V BPKA/SAMSAT Kota Lhokseumawe, Chaidir, SE, MM, dan Kepala Jasa Raharja Kota Lhokseumawe, Azi Suzi Wijaya, saat mengikuti dialog interaktif, Selasa (9/7/2024). 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Kasat Lantas Polres Lhokseumawe, AKP M Abdhi Hendriyatna, SIK menghadiri dialog interaktif yang mengangkat tema soal dampak kendaraan yang menunggak pajak di RRI Kota Lhokseumawe, Selasa (9/7/2024) pagi.

.Pada dialog itu, Kasat Lantas turut mensosialisasikan Operasi Patuh Seulawah melalui siaran radio.

Dialog interaktif tersebut juga menghadirkan perwakilan dari Kepala UPTD V BPKA/SAMSAT Kota Lhokseumawe, Chaidir, SE, MM, dan Kepala Jasa Raharja Kota Lhokseumawe, Azi Suzi Wijaya, yang dipandu oleh presenter RRI Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Lantas, AKP M Abdhi Hendriyatna, SIK menyampaikan, pentingnya kepatuhan terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai kendaraan bermotor yang menunggak pajak.  

“Masa berlaku STNK yang sudah habis ditambah 2 tahun merupakan batas akhir sebelum data kendaraan dihapus dari sistem administrasi,” kata AKP M Abdhi.

Menurutnya, hal tersebut disampaikan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang konsekuensi hukum dan administratif dari kelalaian itu.

Selain itu, sebut Kasat Lantas, dalam acara ini juga dilakukan sosialisasi mengenai pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2024.

Ops Patuh ini dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 15 Juli dan berlangsung hingga 28 Juli 2024. 

Tujuan dari operasi itu, beber AKP Abdhi, adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya patuh terhadap peraturan lalu lintas guna menciptakan keselamatan dan keteraturan dalam berlalu lintas di Kota Lhokseumawe.

Diskusi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat sekaligus mendorong kesadaran kolektif terhadap kewajiban administratif dan hukum terkait kepemilikan kendaraan bermotor.

Dengan demikian, dialog interaktif ini tidak hanya berfungsi sebagai forum informasi, tetapi juga sebagai upaya nyata dalam membangun kesadaran hukum dan peraturan yang berlaku di masyarakat Kota Lhokseumawe.

“Keberhasilan acara ini tercermin dari partisipasi aktif para peserta serta peningkatan pemahaman mereka terhadap pentingnya ketaatan pajak dan keselamatan berlalu lintas,” pungkasnya.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved