Aep dan Dede Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Dedi Mulyadi Sebut Bagian dari Upaya PK Kasus Vina

“Saya katakan hukum formalnya kan sudah inkracht, yang saya perjuangkan adalah hukum esensial, hukum substasial, dan hukum kebenaran yang sejati.”

Editor: Faisal Zamzami
Muhamad Syahrial/Kompas.com
Dedi Mulyadi 

 SERAMBINEWS.COM - Pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri terhadap Aep dan Dede, saksi pada kasus pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016,  merupakan bagian dari upaya peninjauan kembali kasus tersebut.

Laporan ke Bareskrim tersebut dilakukan oleh kuasa hukum para terpidana kasus tersebut bersama Dedi Mulyadi, Rabu (10/7/2024).

Menurut politikus Partai Gerindra ini, perkara tersebut memang benar sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, namun yang diperjuangakan oleh keluarga terpidana adalah hukum esensial dan kebenaran yang sejati.

“Sudah inkracht. Kan memang proses hukumnya sudah dijalani,” kata Dedi menjawab pertanyaan wartawan mengenai status perkara tersebut, dikutip dari Youtube Kompas TV.

 
“Saya katakan hukum formalnya kan sudah inkracht, yang saya perjuangkan adalah hukum esensial, hukum substasial, dan hukum kebenaran yang sejati.”

Pihak keluarga terpidana masih memiliki ruang untuk memperjuangkan hukum kebenaran tersebut dengan menempuh upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK).

“Dan itu masih ada ruang namanya PK, dan ini kuasa hukum yang akan memperjuangkan itu, dan laporan ke Mabes Polri bagian dari upaya PK itu,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Dedi juga menjelaskan, pihak kuasa hukum dan keluarga terpidana berangkat dari keyakinan bahwa ketujuh terpidana tidak melakukan tindakan pembunuhan dan pemerkosaan.

“Berangkat dari keyakinan bahwa ketujuh terpiana yang hari ini masih mendekam di penjara dengan vonis penjara seumur hidup, bahwa mereka tidak melakukan tindak pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan.”

“Mereka masuk ke penjara karena salah satunya ada kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede. Kesaksian Aep dan Dede inilah yang membuat mereka masuk penjara,” tuturnya.

Baca juga: Pihak Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri

Hari ini, lanjut Dedi, dirinya bersama tim kuasa hukum dari Peradi dan keluarga terpidana datang ke Mabes Polri untuk kembali menguji kebenaran kesaksian Aep dan Dede.

“Ini adalah bagian dari cara kita membebaskan tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di PN Bandung.”

Menurutnya, tim kuasa hukum sudah menemui para terpidana dan mendapatkan kuasa dari mereka.

Ia juga membeberkan temuan yang menurutnya unik, saat menemui para terpidana. Salah satunya adalah terpidana Ucil atau Rivaldi awalnya ditangkap bukan karena kasus pembunuhan.

“Saudara Ucil atau Rivaldi sebelumnya ditangkap bukan karena kasus pembunuhan tapi karena kasus membawa senjata tajam. Senjata tajamnya itu jenisnya mandau, bukan samurai,” kata Dedi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved