Aep dan Dede Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Dedi Mulyadi Sebut Bagian dari Upaya PK Kasus Vina

“Saya katakan hukum formalnya kan sudah inkracht, yang saya perjuangkan adalah hukum esensial, hukum substasial, dan hukum kebenaran yang sejati.”

Editor: Faisal Zamzami
Muhamad Syahrial/Kompas.com
Dedi Mulyadi 

 SERAMBINEWS.COM - Pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri terhadap Aep dan Dede, saksi pada kasus pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016,  merupakan bagian dari upaya peninjauan kembali kasus tersebut.

Laporan ke Bareskrim tersebut dilakukan oleh kuasa hukum para terpidana kasus tersebut bersama Dedi Mulyadi, Rabu (10/7/2024).

Menurut politikus Partai Gerindra ini, perkara tersebut memang benar sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, namun yang diperjuangakan oleh keluarga terpidana adalah hukum esensial dan kebenaran yang sejati.

“Sudah inkracht. Kan memang proses hukumnya sudah dijalani,” kata Dedi menjawab pertanyaan wartawan mengenai status perkara tersebut, dikutip dari Youtube Kompas TV.

 
“Saya katakan hukum formalnya kan sudah inkracht, yang saya perjuangkan adalah hukum esensial, hukum substasial, dan hukum kebenaran yang sejati.”

Pihak keluarga terpidana masih memiliki ruang untuk memperjuangkan hukum kebenaran tersebut dengan menempuh upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK).

“Dan itu masih ada ruang namanya PK, dan ini kuasa hukum yang akan memperjuangkan itu, dan laporan ke Mabes Polri bagian dari upaya PK itu,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Dedi juga menjelaskan, pihak kuasa hukum dan keluarga terpidana berangkat dari keyakinan bahwa ketujuh terpidana tidak melakukan tindakan pembunuhan dan pemerkosaan.

“Berangkat dari keyakinan bahwa ketujuh terpiana yang hari ini masih mendekam di penjara dengan vonis penjara seumur hidup, bahwa mereka tidak melakukan tindak pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan.”

“Mereka masuk ke penjara karena salah satunya ada kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede. Kesaksian Aep dan Dede inilah yang membuat mereka masuk penjara,” tuturnya.

Baca juga: Pihak Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri

Hari ini, lanjut Dedi, dirinya bersama tim kuasa hukum dari Peradi dan keluarga terpidana datang ke Mabes Polri untuk kembali menguji kebenaran kesaksian Aep dan Dede.

“Ini adalah bagian dari cara kita membebaskan tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di PN Bandung.”

Menurutnya, tim kuasa hukum sudah menemui para terpidana dan mendapatkan kuasa dari mereka.

Ia juga membeberkan temuan yang menurutnya unik, saat menemui para terpidana. Salah satunya adalah terpidana Ucil atau Rivaldi awalnya ditangkap bukan karena kasus pembunuhan.

“Saudara Ucil atau Rivaldi sebelumnya ditangkap bukan karena kasus pembunuhan tapi karena kasus membawa senjata tajam. Senjata tajamnya itu jenisnya mandau, bukan samurai,” kata Dedi.

 
“Tapi kemudian di pengadilan mandau itu disebut samurai.”

Kedua, lanjut Dedi, para terpidana menyampaikan bahwa mereka ditangkap di depan SMP 11 oleh Unit Narkoba yang dipimpin oleh Iptu Rudiana, yang saat itu mungkin masih berpangkat Ipda.

Mereka kemudian dimasukkan ke unit narkoba dan mengalami berbagai penyiksaan. Setelah itu mereka disodori berita acara yang harus ditandatangani.

“Kemudian mereka juga menyampaikan bahwa batu dan bambu yang disebut di pengadilan sebagai balok padahal bambu, itu disiapkan oleh Saudara Jaya dan Saudara Sudirman yang waktu itu disuruh mencari bambu dan batu untuk sebagai alat bukti.”

“Kemudian yang berikutnya, saya mengajak pada semua, kita ini sekolah, rata-rata S1, S2, dan S3, bahkan mungkin banyak yang profesor. Kita hari ini terkecoh oleh, satu orang yang kesurupan namanya Linda,” bebernya.

Suara Linda yang kesurupan kemudian direkam oleh kakak Vina, lalu diserahkan pada Iptu Rudiana.

“Linda itulah yang menyampaikan bahwa ada pemerkosaan dan pembunuhan oleh 11 orang. Itu orang kesurupan lho yang menyampaikan.”

“Kemudian, tiga orang yang dinyatakan DPO itu kemudian dua orang dianulir oleh Polda Jabar, itu berdasarkan keterangan Sudirman yang sekolahnya 17 tahun baru lulus SD.  Artinya tidak naiknya empat kali,” ucapnya.

Dedi berpendapat Sudirman tidak memiliki kapasitas daya pikir yang cukup untuk memberikan penjelasan hukum, yang berakibat pada terpenjaranya orang lain.

“Sudirman saya yakin kalau ditanya hari ini, beda lagi.”

Baca juga: Nasib Aep, Kini Ditantang Pegi hingga Dilaporkan Saka Tatal, Dicurigai Pembunuh Asli Vina Cirebon

 

Aep diketahui adalah saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Warga Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ini mengaku melihat kejadian pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.

Aep mengaku melihat kejadian itu karena dirinya pernah merantau ke Cirebon sejak 2011. Namun, setelah ada insiden pembunuhan itu, ia kembali ke Cikarang pada 2016 silam.

Saat pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada 8 tahun silam, Aep mengeklaim melihat langsung peristiwa tersebut.


Saat itu, Aep mengatakan, sedang nongkrong di sebuah warung dekat tempat kejadian perkara (TKP).

Tak lama kemudian, ia mengaku melihat sekawanan pelaku yang menyerang Vina dan Eky yang menumpang sepeda motor.

Sementara itu, mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji sebelumnya mengaku menaruh curiga bahwa Aep mungkin saja sebagai pelaku di kasus ini. 

Ia mencurigai Aep, pria yang dianggap saksi kunci kasus pembunuhan fenomenal tersebut.

Susno menyebut kecurigaannya itu memiliki alasan yang kuat.

"Kalau saya jadi penyidik, saya perdalam Aep. Kenapa adanya 11 nama berasal dari BAP Rudiana (ayah Eky). Rudiana tidak ada di TKP," ujar Susno, dikutip dari TribunJakarta.com, Jumat (5/7/2024).

Susno menduga, Aep-lah yang memunculkan nama-nama yang kini menjadi terpidana kasus Vina Cirebon.

Aep (30), warga Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi menjadi saksi yang melihat kejadian Vina dan Eky diserang sekelompok remaja di Jalan Perjuangan, Kota Cirebon, Jawa Barat. (Istimewa)
Nama-nama tersebut lantas disebutkan oleh Iptu Rudiana di hadapan penyidik.

Karena itu, Susno mendesak penyidik kembali memeriksa sejumlah saksi kasus Vina, di antaranya Aep, Melmel, dan Dede.

Susno juga meminta penyidik Polda Jabar untuk kembali memeriksa Iptu Rudiana, ayah kandung korban Eky.

Menurutnya, Iptu Rudiana perlu dimintai keterangan lagi untuk mengungkap asal 11 nama tersangka yang diungkapkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Karena ada di BAP Rudiana. Aep tahu darimana tahu 11 ini, ngasih tahu Rudiana. Saya tidak menuduh ya," kata Susno Duadji.

"Jangan-jangan ini pelakunya. Jangan-jangan si Aep pelakunya kok dia bisa tahu persis. Saya curiga besar mudah-mudahan ga lari, bisa jadi Aep pelakunya," sambung Susno.

Baca juga: Militer Israel Segera Umumkan Kekalahan dari Hamas, Hadapi Kekurangan Amunisi Akibat Terkena Sanksi

Baca juga: Jalan Terjal Gubernur Aceh 2024-2029 : Aceh-Jakarta, Paradigma Aceh Pungo, Jawa Sopan - Bagian XX

Baca juga: Jokowi Teken Keppres Pemecatan Hasyim Asyari dari Ketua KPU RI

Kompastv: Dedi Mulyadi Sebut Pelaporan Aep dan Dede ke Bareskrim Bagian dari Upaya PK Kasus Vina

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved