Berita Bireuen

Hakim Tipikor Vonis Bebas Terdakwa Kasus BPRS Kota Juang, Kejari Bireuen Ajukan Kasasi ke MA

Atas putusan tersebut, JPU Kejari Bireuen melakukan upaya hukum Kasasi terhadap putusan terdakwa Z dan terdakwa Y.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kajari Bireuen, Munawal Hadi SH MH 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM BIREUEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan upaya hukum berupa Kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh (tingkat banding) terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus penyertaan modal pada PT BPRS Kota Juang tahun 2019 - 2023.

Kajari Bireuen, H Munawal Hadi, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Abdi Fikri, SH, MH, Rabu (10/7/2024), mengatakan, Kejari Bireuen telah menerima relaas putusan terhadap perkara Tipikor tersebut.

Dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh terdakwa Z dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen.

Sementara terdakwa KH tetap dinyatakan bersalah dengan hukuman 3 tahun penjara.

Demikian juga dengan terdakwa Y dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 5 tahun penjara.

Namun pasal yang dituntut oleh JPU berbeda dengan pasal yang diputus Pengadilan Tinggi.

Di mana pasal yang dituntut oleh JPU yaitu Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara pasal yang diputus oleh Pengadilan Tinggi, beber Abdi Fikri, adalah Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas putusan tersebut, JPU Kejari Bireuen melakukan upaya hukum Kasasi terhadap putusan terdakwa Z dan terdakwa Y.

Sedangkan terhadap putusan kepada terdakwa KH, JPU Kejari Bireuen untuk saat ini menyatakan menerima putusan.

Akan tetapi apabila terdakwa KH melakukan upaya hukum Kasasi, maka JPU Kejari Bireuen juga akan melakukan upaya hukum yang sama.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut perkara Tindak Pidana Korupsi penyertaan modal pada PT BPRS Kota Juang yang melibatkan tiga orang terdakwa, masing-masing adalah Z, KH, dan Y.

Perbuatan ketiga terdakwa dinilai mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.078.840.999,69, berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved