Berita Aceh Singkil

Kasus Bocah Berusia 4 Tahun di Aceh Singkil Dibunuh Ayah Kandung dan Ibu Tirinya Mulai Disidangkan

Kini, kasus penganiayaan berat oleh ayah kandung dan ibu tirinya hingga sang anak itu meninggal mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Singkil, R

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Majelis hakim Pengadilan Negeri Aceh Singkil mulai menyidangkan perkara kekerasan ayah kandung dan ibu tiri yang menyebabkan FI anak berusia 4 tahun meninggal, Rabu (10/7/2024) 

Kini, kasus penganiayaan berat oleh ayah kandung dan ibu tirinya hingga sang anak itu meninggal mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Singkil, Rabu (10/7/2024).

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Masih ingat kasus pembunuhan bocah berusia empat berinisial FI oleh ayah kandung dan ibu tirinya di Aceh Singkil pada Mei 2023 yang terungkap Februari 2024?

Kini, kasus penganiayaan berat oleh ayah kandung dan ibu tirinya hingga sang anak itu meninggal mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Singkil, Rabu (10/7/2024).

Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan surat dakwaan. Dengan terdakwa pasangan suami istri S dan I tinggal di Desa Ujung, Kecamatan Singkil.

Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil mendakwa dengan Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Pasal 44 ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 55  KUHPidana.

Berikutnya Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang  Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Tim Tenis Meja Putra Aceh Singkil Sapu Bersih Medali Emas dalam Popda Aceh di Idi

Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 55  KUHPidana.

Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terdakwa dan penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. 

Sehingga sidang akan dilanjutkan pada 15 Juli 2024 dengan agenda pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan 9 orang saksi dan 5 ahli untuk mendukung pembuktian pasal dan perbuatan yang didakwakan oleh penuntut umum terhadap para 
terdakwa," kata Kajari Aceh Singkil, Munandar melalui Kasi Intel Budi Febriandi.

Bocah 4 Tahun Tewas Direndam Ibu Tiri & Ayahnya di Kolong Rumah di Aceh Singkil, Ini Kronologinya

Baca juga: Belum Tahu? Baca Lagi Ini Syarat Daftar CPNS 2024, Batas Usia hingga Cara Buat Akun SSCASN

Sebelumnya Serambinews.com memberitakan seorang anak berusia 4 tahun berinisial FI meninggal dunia. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved