Berita Aceh Singkil

Kasus Bocah Berusia 4 Tahun di Aceh Singkil Dibunuh Ayah Kandung dan Ibu Tirinya Mulai Disidangkan

Kini, kasus penganiayaan berat oleh ayah kandung dan ibu tirinya hingga sang anak itu meninggal mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Singkil, R

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Majelis hakim Pengadilan Negeri Aceh Singkil mulai menyidangkan perkara kekerasan ayah kandung dan ibu tiri yang menyebabkan FI anak berusia 4 tahun meninggal, Rabu (10/7/2024) 

AKBP Suprihatiyanto menyebutkan tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) ayat (2) dan (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014. 

"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Tersangka merupakan pasangan suami istri yang menikah 2022. Dalam pernikahan itu SA membawa dua orang anak dari istri pertamanya yang telah berpisah. 

SA sendiri merupakan penduduk Pakiraman, Kecamatan Simpang Kanan. Sedangkan IR warga Suka Makmur, Kecamatan Singkil. 

Setelah menikah pasangan suami istri bersama dua anak tinggal di rumah kontrakan di Desa Ujung, Kecamatan Singkil.

Berikut kronologis korban meninggal setelah direndam di kolong rumah:

Pada 14 Mei 2023 di Desa Ujung, Kecamatan Singkil, pukul 06.00 WIB tersangka IR (25) bangun pagi untuk memasak nasi.

Sementara sekitar pukul 07.00 WIB tersangka SA (49) bangun tidur dan mandi.

Lalu menanyakan handuk kepada AF kakak dari FI. Dijawab tidak tahu oleh AF.

Jawaban itu membuat SA meminta kakak beradik mendatanginya.

Setelah itu tersangka SA bertanya siapa yang buang handuk. Kali ini AF menjawab bukan dirinya melainkan FI. 

Mendapat jawaban itu SA mengangkat FI dan memasukan ke dalam kubangan air yang ada di bawah rumah sambil menyelupkan kepala korban berulang-ulang. Tangisan korban tak membuatnya iba.

Setelah beberapa menit tersangka mengangkat FI dalam kondisi pakaian basah ke samping meja dapur.

Pukul 09.00 WIB SA berangkat kerja dengan menggunakan sepeda motor. 

Sementara di rumah ada tersangka IR, AF dan FI yang masih menangis.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved