Pengakuan I Wayan Suparta Dianiaya 10 Oknum Polisi di Bali, Ditelanjangi hingga Diancam Ditembak

Korban bernama I Wayan Suparta (47) mengaku diperlakukan tidak manusiawi oleh 10 oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Klungkung, Bali.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribunnews
Ilustrasi oknum polisi melakukan penyekapan dan penganiayaan 

Polisi lantas membawa pria tersebut ke sebuah rumah dan menginterogasinya terkait keberadaan satu unit mobil Mitsubishi Pajero.

Padahal, kata dia, dalam kasus itu korban hanya penghubung antara pemilik mobil Mitsubishi Pajero berinisial TO yang menggadaikan kendaraan pada seorang berinisial DK.

"Korban pada dasarnya dalam peristiwa ini hanya menghubungkan dua orang ini saja tapi 10 anggota Polres Klungkung menuduh korban terlibat dan melakukan proses tadi, korban dipaksa untuk mengakui terlibat dalam kejahatan itu dan menyebutkan di mana informasi keberadaan mobil," kata dia.

Baca juga: Fakta Pemuda Disekap dan Disiksa 3 Bulan di Jakarta, Korban Ditelanjangi hingga Alat Kelamin Dibakar

Diperiksa Propam, Diduga Salahi Prosedur

Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengungkapkan, sebanyak 10 anggota polisi yang dilaporkan telah diperiksa oleh anggota Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kemungkinan pelanggaran prosedur dalam penyelidikan kasus kendaraan bodong tersebut.

"Buktinya ada yang melapor masyarakat yang dirugikan. Berarti kan (ada kemungkinan) di luar prosedur. Kalau prosedurnya sesuai pasti tidak ada masyarakat yang dirugikan," kata Jansen, Selasa (9/7/2024).

Dari versi kepolisian, peristiwa tersebut bermula saat jajaran Satreskrim Polres Klungkung mengungkap dugaan jaringan pencurian atau penggelapan pada 30 mobil yang diduga bodong dan dua orang pembuat STNK palsu.

Sedangkan Suparta masuk dalam orang yang keterangannya akan didalami oleh anggota kepolisian.

Namun dalam proses intergasi diduga ada perlakuan yang tidak sesuai prosedur.

"Polda Bali telah melakukan tindakan dengan memeriksa plapor IWS, saksi-saksi, mengumpulkan bukti, dan meminta keterangan dokter yang menangani IWS serta meneliti surat visum et repertum termasuk mendatangi TKP," tuturnya.

Dia memastikan, sanksi tegas akan dijatuhkan jika anggota terbukti melakukan kesalahan.

"Bila terbukti ada anggota tidak profesional dalam rangkaian proses pengungkapan kasus dugaan jaringan curanmor tersebut, pasti akan dilakukan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar dia.

Baca juga: Pemuda Aceh Disekap Mafia Sabu Thailand, Jaminan Pembelian Narkoba, Alami Penyiksaan Berat

Dipaksa Damai Cabut Laporan

Bahkan Suparta mengaku dirinya dipaksa damai dan mencabut laporannya di Polda Bali.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved