Pilkada Banda Aceh 2024

Pleno KIP Putuskan Bapaslon Zainal Arifin dan Mulia Rahman Penuhi Syarat Maju Pilkada Banda Aceh

Berdasarkan hasil rekapitulasi faktual kesatu tingkat kecamatan diketahui jumlah dukungan yang memenuhi syarat berjumlah 9.130 KTP.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi kesatu bakal calon perseorangan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Banda Aceh Tahun 2024 di Kantor KIP Banda Aceh, Kamis (11/7/2024). 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh memutuskan bahwa bakal pasangan calon (bapaslon) Zainal Arifin dan Mulia Rahman, memenuhi syarat untuk maju sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Banda Aceh dari jalur perseorangan pada Pilkada 2024.

Keputusan itu dibacakan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi kesatu bakal calon perseorangan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Banda Aceh Tahun 2024 di kantor KIP setempat, Kamis (11/7/2024).

Ketua KIP Banda Aceh, Yusri Razali mengatakan, bahwa bapaslon perseorangan, Zainal Arifin dan Mulia Rahman, memenuhi syarat pada verifikasi faktual kesatu.

Berdasarkan hasil rekapitulasi faktual kesatu tingkat kecamatan diketahui jumlah dukungan yang memenuhi syarat berjumlah 9.130 KTP, melebihi jumlah syarat minimal yang ditetapkan berjumlah 7.787 dukungan.

Dengan demikian, pasangan Zainal Arifin dan Mulia Rahman diperbolehkan mendaftar sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Banda Aceh bersama dengan pasangan calon lainnya dari jalur partai politik.

"Untuk jadwal pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Banda Aceh pada 27-29 Agustus 2024," kata Yusri.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Banda Aceh, Rachmat Hidayat mengatakan, bapaslon Zainal Arifin dan Mulia Rahman sudah memenuhi syarat setiap tahapan verifikasi jalur perseorangan.

Mulai dari verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, dan verifikasi faktual kesatu menurut ketentuan yang berlaku.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved