Berita Banda Aceh

Wanita Pengemis Curi Tas Berisi Uang Rp 16,9 Juta di RSUZA, Ditangkap di Pidie, Habis Bayar Utang

EL yang beraksi seorang diri berhasil mencuri tas tas berisi uang Rp 16,9 juta milik seorang keluarga pasien di RSUZA.

Editor: Faisal Zamzami
For Serambinews.com
Seorang wanita pengemis berinisial EL (43) nekat mencuri tas milik seorang keluarga pasien di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh, Sabtu (6/7/2024). 

Tidak lama pelaku pun keluar dari kamar pasien dan langsung kabur.

"Beruntung saat mengambil tas tersebut, wajah pelaku terekam kamera pengawas CCTV setempat," kata Suriya.

Rekaman CCTV detik-detik pelaku keluar dari ruangan tersebut pun viral dan menjadi perbincangan di media sosial.

Mengetahui tas miliknya hilang, korban Suwardi melaporkan ke pihak Rumah Sakit untuk melakukan mengecek  CCTV, sehingga terlihat seorang wanita membawa tas miliknya.

Kemudian korban Suwardi melaporkan  ke Polsek Kuta Alam sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/25/VII/2024/SPKT/Polsek KutaAlam/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh,  tanggal 06 Juli 2024.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek menganalisa kejadian serta melakukan gelar perkara sehingga mendapatkan identitas dan tempat tinggal pelaku.

"Kami melakukan penyelidikan terkait laporan korban, sehingga mendapatkan identitas serta alamat pelaku di gampong Rawa Pidie," jelasnya.

Baca juga: Baru Sebulan Menikah, Barbie Kumalasari Ancam Laporkan Suami, Tuding Bagus Saputra Curi Perhiasannya

Suriya mengatakan, setelah mendapatkan bukti - bukti serta keterangan,  proses penangkapan pun dilakukan  pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024, sekira pukul 02.30 WIB.

Tim Opsnal Polsek Kuta Alam bergerak menuju Kabupaten Pidie dan melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pidie Polres Pidie, penangkapan pun dilakukan di rumah pelaku di salah satu gampong di Pidie.

Setelah menyita barang bukti berupa tas milik korban, pelaku dibawa ke Polsek Kuta Alam.

Barang bukti lainnya yang disita berupa uang sebesar Rp 5,6 juta sisa dari hasil pencurian.

"Pelaku dan uang senilai Rp 5,6 juta beserta tas kami bawa ke Banda Aceh.

Pelaku mengaku uang sebesar Rp 11,3 juta telah digunakannya untuk membayar utang kepada orang lain dan keperluan sehari hari.

Kini pelaku ditahan di sel Polsek Kuta Alam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolsek. (*)

Baca juga: Dilarang di Aceh Tamiang, Tiga Kecamatan Ternyata Steril dari Permainan Capit Boneka

Baca juga: Polres Aceh Barat Raih Penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Baca juga: Mengandung Unsur Judi, Satpol PP dan WH Aceh Tamiang Mulai Tertibkan Mesin Capit Boneka

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved