Alhamdulillah, 5 Bansos Ini Cair Bulan Juli 2024, Apa Saja? Cek Nama Anda

Di antaranya adalah bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3, bansos sembako sebesar Rp 200 ribu dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, dll.

Editor: Amirullah
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi BLT Bantuan Langsung Tunai BLT. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo) 

Bansos beras 10 kg akan diperpanjang hingga Desember 2024.

Hanya saja, ada perubahan penyaluran bansos beras 10 kg dari yang tadinya sebulan sekali menjadi dua bulan sekali.

Setelah diberikan kepada masyarakat pada Juni kemarin, maka pemberian bansos beras 10 kilogram akan berlanjut pada bulan Agustus, Oktober, dan Desember 2024.

4. Bansos Sembako Rp 200 Ribu

Sebagai informai, bansos sembako dulunya bernama Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Masyarakat penerima bansos ini akan mendapatkan uang tunai senilai Rp 200 ribu.

Bansos sembako Rp 200 ribu disalurkan ke rekening masing-masing KPM melalui bank anggota HIMBARA.

Selain itu, bansos sembako juga bisa dicairkan melalui kantor pos.

Bansos sembako diberikan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) se-Indonesia.

5. PBI JKN

Pemerintah juga membagikan bansos berupa dana dana kesehatan kepada Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).

Mengutip laman bpjskesehatan.go.id, besaran dana bansos PBI JKN adalah Rp 42 ribu per orang per bulan.

PBI JKN diberikan bukan dalam bentuk uang dan beras, melainkan iuran jaminan kesehatan yang langsung diberikan ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan di wilayah tempat penerima terdaftar.

Sehingga masyarakat tidak bisa mencairkan PBI JKN dalam bentuk uang tunai.

Hanya saja, ketika berobat ke fasilitas kesehatan di rumah sakit atau puskesmas menggunakan BPJS Kesehatan, masyarakat tidak perlu lagi membayar.

Sebab iuran BPJS Kesehatan sudah dibayarkan oleh pemerintah.

(Tribunnewswiki.com/Falza)


Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com

Baca juga: Persyaratan Daftar CPNS dan PPPK 2024, Ini 7 Dokumen yang Wajib Ada

Baca juga: Bansos PKH Cair Juli 2024, Begini Cara Mudah Cek Daftar Penerima Lewat HP

 

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved