Alhamdulillah, 5 Bansos Ini Cair Bulan Juli 2024, Apa Saja? Cek Nama Anda

Di antaranya adalah bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3, bansos sembako sebesar Rp 200 ribu dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, dll.

Editor: Amirullah
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi BLT Bantuan Langsung Tunai BLT. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo) 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial atau bansos yang ditujukan kepada keluarga penerima manfaat yang namanya sadah terdaftar dalam Dara Terpadu Kesejateraan Sosial (DTKS).

Pada bulan Juli 2024, pemerintah menyalurkan setidaknya ada lima bansos.

Di antaranya adalah bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3, bansos sembako sebesar Rp 200 ribu dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, dll.

Simak inilah daftar bansos yang disalurkan pada bulan Juli 2024:

1. BLT Dana Desa

Pada bansos BLT Dana Desa ini penerima akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 300 ribu pada Juli 2024.

Nantinya, penerima bansos akan mendapatkan undangan dari pihak desa/kelurahan untuk menerima BLT Dana Desa 2024.

Untuk diketahui, BLT ini bersumber dari dana desa yang diberikan pemerintah kepada setiap desa.

Mengenai waktu dan mekanisme penyaluran BLT Dana Desa 2024 menyesuaikan pihak desa.

Ada yang per 2 bulan sekali atau 3 bulan sekali.

2. Program Keluarga Harapan (PKH)

Bansos PKH merupakan bansos rutin yang disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) setiap tiga bulan sekali.

PKH tahap 3 akan cair selama periode Juli-September 2024 dan menyasar ke 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Besaran bansos PKH berbeda berdasarkan kategori KPM-nya.

Paling sedikit adalah KPM dengan anggota keluarga anak usia SD yaitu Rp 225 ribu atau dengan total Rp 900 ribu per tahun.

Sementara nominal PKH yang paling besar diberikan kepada KPM dengan kategori ibu hamil/nifas dan anak usia dini 0-6 tahun sebesar Rp 750 ribu.

Berikut besaran bantuan PKH setiap tahunnya:

• Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan

• Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan

• Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan

• Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan

• Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan

• Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan

• Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan

Baca juga: Dihujani Roket Volcano Hizbullah, 2 Markas IDF Porak Poranda, Sejumlah Tentara Israel Tewas

Penerima bansos PKH dapat melakukan pencairan melalui Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN atau pengurus PKH.

Selain itu, penyaluran bansos PKH juga dilakukan melalui kantor pos.

3. Beras 10 Kg

Bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah adalah bantuan beras 10 kg Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).

Bansos beras 10 kg ini diberikan kepada 22 juta keluarga miskin di Indonesia.

Diketahui, pemerintah kembali melanjutkan bansos beras 10 kg yang sejatinya berakhir pada Juni 2024.

Bansos beras 10 kg akan diperpanjang hingga Desember 2024.

Hanya saja, ada perubahan penyaluran bansos beras 10 kg dari yang tadinya sebulan sekali menjadi dua bulan sekali.

Setelah diberikan kepada masyarakat pada Juni kemarin, maka pemberian bansos beras 10 kilogram akan berlanjut pada bulan Agustus, Oktober, dan Desember 2024.

4. Bansos Sembako Rp 200 Ribu

Sebagai informai, bansos sembako dulunya bernama Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Masyarakat penerima bansos ini akan mendapatkan uang tunai senilai Rp 200 ribu.

Bansos sembako Rp 200 ribu disalurkan ke rekening masing-masing KPM melalui bank anggota HIMBARA.

Selain itu, bansos sembako juga bisa dicairkan melalui kantor pos.

Bansos sembako diberikan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) se-Indonesia.

5. PBI JKN

Pemerintah juga membagikan bansos berupa dana dana kesehatan kepada Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).

Mengutip laman bpjskesehatan.go.id, besaran dana bansos PBI JKN adalah Rp 42 ribu per orang per bulan.

PBI JKN diberikan bukan dalam bentuk uang dan beras, melainkan iuran jaminan kesehatan yang langsung diberikan ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan di wilayah tempat penerima terdaftar.

Sehingga masyarakat tidak bisa mencairkan PBI JKN dalam bentuk uang tunai.

Hanya saja, ketika berobat ke fasilitas kesehatan di rumah sakit atau puskesmas menggunakan BPJS Kesehatan, masyarakat tidak perlu lagi membayar.

Sebab iuran BPJS Kesehatan sudah dibayarkan oleh pemerintah.

(Tribunnewswiki.com/Falza)


Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com

Baca juga: Persyaratan Daftar CPNS dan PPPK 2024, Ini 7 Dokumen yang Wajib Ada

Baca juga: Bansos PKH Cair Juli 2024, Begini Cara Mudah Cek Daftar Penerima Lewat HP

 

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved