Pilkada Aceh

KIP Aceh Tunggu Instruksi KPU Penerimaan Kembali Calon Kepala Daerah dari Jalur Independen

Ketua KIP Aceh, Saiful yang dihubungi Serambi mengatakan, saat ini wacana tersebut masih dalam kajian KPU RI. KIP Aceh sendiri, kata Saiful, akan menu

Editor: mufti
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua KIP Aceh, Saiful 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menunggu arahan atau instruksi KPU RI terkait peluang untuk membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah dari jalur independen untuk Pilgub 2024.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya KPU beralasan, Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 23 P/HUM/2024, yang membatalkan syarat minimal usia calon kepala daerah saat mendaftar, keluar usai masa pendaftaran calon kepala daerah jalur independen ditutup. Oleh karena itu, dirasa tidak adil apabila ada calon independen yang memenuhi syarat menurut Putusan MA, namun tidak bisa mendaftar karena masa pendaftaran sudah ditutup pada 12 Mei lalu.

Ketua KIP Aceh, Saiful yang dihubungi Serambi mengatakan, saat ini wacana tersebut masih dalam kajian KPU RI. KIP Aceh sendiri, kata Saiful, akan menunggu apa pun instruksi dari KPU RI terkait hal itu.

"Ini posisinya kan masih mengkaji belum ada keputusan apa pun. Nah, bagi kami di provinsi akan menjalankan nanti apa yang menjadi arahan KPU dan sesuai yang diatur undang-undang," katanya.

Ditanya Serambi apakah KIP Aceh nanti siap melakukan semua tahapan ulang untuk independen dari verifikasi syarat KTP, mengingat waktu pendaftaran bakal calon hanya tinggi satu bulan lagi. Saiful mengatakan, jika sudah ada instruksi dan aturan undang-undang, maka KIP Aceh siap melaksanakannya. "Ya kita siap jika sudah ada aturan begitu. Kalau pimpinan sudah memutuskan kita siap. Sekali lagi, bagi kami di provinsi apa yang diatur itu yang kerjakan," ujarnya.

Namun secara jadwal, kata Saiful, saat ini jika dilihat dari tahapan, jadwal pendaftaran calon hanya tinggal sebulan lebih lagi yaitu pada 27-29 Agustus mendatang. "Kalau secara jadwal kan tidak ada waktu lagi, tapi tentu kita tetap menunggu apa hasil dari KPU RI terlebih dulu," pungkas Saiful.(dan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved