Berita Pidie

Ayah di Pidie Diduga Perkosa Anak Tiri, Modus Obati Sakit Kulit, Tersangka Diringkus di Aceh Jaya

Seorang ayah berinisial MD (56), diduga memperkosa anak tiri berusia 20 tahun, di salah satu gampong di Kabupaten Pidie. 

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Ilustrasi kasus pemerkosaan 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Seorang ayah berinisial MD (56), diduga memperkosa anak tiri berusia 20 tahun, di salah satu gampong di Kabupaten Pidie

Aksi bejat MD terbongkar pada Bulan Ramadhan 1445 H, setelah diberitahukan warga.

Sebab, korban sering curhat pada rekannya terhadap perlakuan bejat ayah tirinya.

"Kasus dugaan pemerkosaan diduga dilakukan ayah tiri berinisial MD terhadap korban yang dilakukan sejak tahun 2022," kata Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim, AKP Dedy Miswar kepada Serambinews.com, Minggu (14/7/2024).

Dikatakan Kasat Reskrim, aksi pemerkosaan itu terjadi berawal saat korban yang masih berumur 20 tahun mengalami sakit kulit (dalam Bahasa Aceh penyaket rehat).

Kata AKP Dedy, saat itu ibu kandung korban menganjurkan diobati ayah tirinya yang memang bisa mengobati penyakit tersebut. 

Saat itulah korban diperkosa oleh ayah tirinya di rumah ibu kandung korban. 

Setelah nafsu bejatnya tercapai, MD malah mengancam korban jika memberitahukan kejadian tersebut kepada ibunya dan orang lain.

"Isi ancaman, MD akan menceraikan ibunya jika melaporkan. Juga MD menjanjikan akan membeli seekor kerbau untuk ibunya," kata Kasat Reskrim Polres Pidie.

Ia menyebutkan, kasus dugaan pemerkosaan terbongkar ketika korban curhat pada teman-temannya bahwa korban telah diperkosa ayah tirinya. 

MD diduga memperkosa korban terakhir di Bulan Ramadhan 1445 Hijriah.

Aksi bejat korban terkuak setelah warga melaporkan hal itu kepada ibu korban. 

Namun, kasus tersebut tidak dilaporkan kepada polisi karena pihak kepala desa melarangnya dikhawatirkan akan terjadi aib gampong. 

"Jadi kita pernah menanyakan pada kepala desa kenapa tidak dilaporkan pada polisi, lantaran kepala desa mengkhawatirkan nantinya menjadi aib di gampong," sebutnya.

Namun, setelah dilaporkan pada Minggu (7/7/2024), polisi langsung bergerak memburu MD yang diketahui melarikan diri ke Aceh Jaya. 

MD berhasil ditangkap di Aceh Jaya, Minggu (7/7/2024) malam, di rumah keluarganya.

"Saat ini, MD telah diamankan di Satuan Reskrim Polres Pidie untuk proses hukum," pungkasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved