Suami di Kediri Siram Air Keras ke Istri dan Anak Balitanya, Korban Alami Luka Bakar

Pelaku bernama Nurohmad (25) melakukan penganiayaan terhadap istri dan anaknya di kos kawasan Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Editor: Faisal Zamzami
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM - Perilaku Keji Suami di Kediri yang tega menyiram air keras ke istri dan anak balitanya hingga alami luka bakar.

Pelaku bernama Nurohmad (25) melakukan penganiayaan terhadap istri dan anaknya di kos kawasan Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (11/7/2024) kemarin dan langsung dilaporkan pada pihak kepolisian.

Sedangkan PK (24) dan PM (2), inisial istri dan anaknya, masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka bakar yang dideritanya.

Nurohmad kini telah ditangkap dan ditahan polisi.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor (Polres) Kediri Inspektur Dua (Ipda) Hery Wiyono mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (11/7/2024) sekitar pukul 09:00 WIB.

“TKP di rumah kontrakannya pelaku dan korban di Kecamatan Ngasem,” ujar Ipda Hery Wiyono dihubungi Kompas.com, Minggu (14/7/2024).

AKP Fauzy menjelaskan kronologi kejadian dugaan penganiayaan bermula saat tersangka mendatangi rumah kos korban yah berada di Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri sekitar pukul 07.30 WIB.

Kedatangan tersangka bermaksud untuk menjenguk anak dan istrinya.

Namun, sesampainya di rumah kos tersebut, terjadi perselisihan dan cekcok antara tersangka dan istrinya.

Baca juga: Mama Muda Siram Air Keras Campur Cabai ke Suami, Emosi Diam-diam Nikah Lagi, Korban Melepuh


Dalam perselisihan tersebut, sang istri atau korban sudah tidak mau lagi jalan dan tinggal dengan tersangka.

Karena tersulut emosi, tersangka kemudian melakukan perbuatan keji.

Buntut dari pertengkaran itu tiba-tiba pelaku menyiram air keras.

Namun cairan jenis asam sulfat itu tidak hanya mengenai istrinya, tetapi juga turut mengenai buah hatinya tersebut.

“Posisi istrinya pas menidurkan anaknya. Jadi keduanya kena cairan yang parah anaknya,” imbuh Ipda Hery.

Diketahui, tersangka sebelumnya sudah membawa cairan kimia berupa air keras sebelum menemui korban.

"Cairan tersebut kemudian disiramkan ke korban dan anak korban saat sedang tidur di kasur," terang AKP Fauzy.

Akibatnya, korban mengalami luka bakar yang disebabkan dari bahan kimia yang mengenai tubuh korban.

Korban (ibu) mengalami luka bakar pada bagian telinga kanan, lengan tangan sebelah kanan dan kiri, area mata sebelah kanan, lutut serta paha kaki kiri.

Sementara itu, untuk korban (anak) mengalami luka bakar di bagian muka, dada, lengan tangan kiri dan kanan, paha kaki kanan dan kiri.

"Selanjutnya, perbuatan tersebut dilaporkan pada pihak kepolisian dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Yang bersangkutan saat ini sudah kami amankan dan sedang dimintai keterangan," ungkap AKP Fauzy.

Atas peristiwa itu, polisi telah menetapkan status tersangka kepada pelaku dengan dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga turut mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya adalah kasur yang rusak akibat terbakar air keras tersebut.

“Pemeriksaan kasusnya masih terus berjalan,” kata Ipda Hery Wiyono.

Baca juga: Link Live Streaming Spanyol Vs Inggris Final Euro 2024, Kans Matador Ukir Dua Sejarah di Depan Mata

Baca juga: VIDEO Perusahaan Listrik Terbesar Israel Gelar Simulasi Besar, Antisipasi Perang Lawan Hizbullah

Baca juga: Akhir Pekan Harga Emas Masih Stabil, Cek Rincian Harga Emas Hari Ini Minggu 14 Juli 2024

TribunKediri: Sadisnya Suami di Kediri, Siram Air Keras Istri dan Anaknya Usia 2 Tahun saat Datang Menjenguk

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved