Polri Gelar Operasi Patuh 2024 Mulai Hari Ini, Incar 14 Jenis Pelanggaran, Ini Sanksi Jika Ditilang
Operasi Patuh 2024 akan dilaksanakan selama 14 hari, yakni pada 15-28 Juli 2024 di seluruh wilayah Indonesia.
8. Berboncengan motor lebih dari satu orang
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu
14. Penertiban parkir liar.
Baca juga: Mulai Besok, Polantas Se-Aceh Gelar Razia Lalu Lintas, Kasat Lantas Polres Aceh Timur Sebut Sasaran
Sanksi pelanggaran lalu lintas
Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan mendapatkan penindakan dari polisi atau diberi sanksi sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.
Dilansir dari laman Pusiknas Polri, berikut sanksi yang berlaku bagi setiap jenis pelanggaran lalu lintas:
1. Kendaraan yang melawan arus jalan
Pengendara dapat dijerat Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Rantis Brimob Lindas Ojol hingga Tewas, Kapolri Minta Maaf Perintahkan Propam Usut Tuntas |
![]() |
---|
Detik-detik Driver Ojol Tewas Dilindas Mobil Taktis Brimob di Pejompongan |
![]() |
---|
Kronologi Bripda MA Lempar Helm ke Pengendara Motor hingga Koma, Keluarga dan Polisi Beda Versi |
![]() |
---|
3 Mobil Hilang dari Rumah Dinas Immanuel Ebenezer Usai OTT KPK: Land Cruiser hingga Mercy |
![]() |
---|
VIDEO - Sebelum Melintasi Bireuen Pastikan Surat Kendaraan Lengkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.