Polri Gelar Operasi Patuh 2024 Mulai Hari Ini, Incar 14 Jenis Pelanggaran, Ini Sanksi Jika Ditilang

Operasi Patuh 2024 akan dilaksanakan selama 14 hari, yakni pada 15-28 Juli 2024 di seluruh wilayah Indonesia.

Editor: Faisal Zamzami
Foto: Polri
Ilustrasi tilang manual 

8. Berboncengan motor lebih dari satu orang

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan

10. Kendaraan tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

11. Melanggar marka jalan

12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan

13. Menggunakan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu

14. Penertiban parkir liar.

 

Baca juga: Mulai Besok, Polantas Se-Aceh Gelar Razia Lalu Lintas, Kasat Lantas Polres Aceh Timur Sebut Sasaran

 

Sanksi pelanggaran lalu lintas

Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan mendapatkan penindakan dari polisi atau diberi sanksi sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.

Dilansir dari laman Pusiknas Polri, berikut sanksi yang berlaku bagi setiap jenis pelanggaran lalu lintas:

1. Kendaraan yang melawan arus jalan

Pengendara dapat dijerat Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved