Polri Gelar Operasi Patuh 2024 Mulai Hari Ini, Incar 14 Jenis Pelanggaran, Ini Sanksi Jika Ditilang

Operasi Patuh 2024 akan dilaksanakan selama 14 hari, yakni pada 15-28 Juli 2024 di seluruh wilayah Indonesia.

Editor: Faisal Zamzami
Foto: Polri
Ilustrasi tilang manual 

10. Kendaraan tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Pengendara kendaraan bermotor yang tak dilengkapi STNK akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 sesuai Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

11. Melanggar marka jalan

Pengendara yang melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 sesuai Pasal 287 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan

Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana dengan maksimal kurungan satu bulan atau denda Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

13. Menggunakan plat nomor/TNKB palsu

Pelanggar yang menggunakan pelat nomor palsu dikenai Pasal 391 dan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 alias Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) baru, juncto Pasal 280 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Pelanggar dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda kategori VI (berat) dengan nilai maksimal Rp 2 miliar.

14. Penertiban parkir liar

Pelanggar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000 sesuai Pasal 106 ayat (4) UU LLAJ.

 

Laporkan jika ada pungli

Sebelumnya Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, masyarakat diharapkan melaporkan jika ada polisi yang melakukan pungli.

”Segala tindakan (polisi) yang tidak terpuji wajib dilaporkan. Masyarakat tidak usah takut,” kara Latif dikutip dari Kompas.id (5/7/2024).

Hal itu ia sampaikan menyusul tiga anggotanya yang diduga melakukan pungli di Km 0+700 di Halim arah Semanggi, Jakarta, pada 4 Juli 2024 lalu.

Terpisah, pemerhati transportasi Budiyanto menilai, semua polisi mengetahui jika pungli melanggar hukum.

”Semua polisi tahu pungli adalah perbuatan melawan hukum. Mereka melakukan pungli karena ada celah dalam pembinaan dan pengawasan yang belum optimal,” ujar Budiyanto dilansir dari Kompas.id (6/7/2024).

Baca juga: Mahasiswa dan Dosen Arsitektur UIN Ar-Raniry Hiasi Gampong Jantho Baru dengan Mural Kreatif

Baca juga: Cocok Bagi yang Sedang Diet, 4 Ini Minuman Mampu Membakar Lemak Tubuh

Baca juga: Hajar Inggris di Final, Spanyol Juara Euro 2024, La Furia Roja Raih Gelar Eropa Keempat

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved