Polri Gelar Operasi Patuh 2024 Mulai Hari Ini, Incar 14 Jenis Pelanggaran, Ini Sanksi Jika Ditilang
Operasi Patuh 2024 akan dilaksanakan selama 14 hari, yakni pada 15-28 Juli 2024 di seluruh wilayah Indonesia.
10. Kendaraan tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Pengendara kendaraan bermotor yang tak dilengkapi STNK akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 sesuai Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
11. Melanggar marka jalan
Pengendara yang melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 sesuai Pasal 287 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana dengan maksimal kurungan satu bulan atau denda Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
13. Menggunakan plat nomor/TNKB palsu
Pelanggar yang menggunakan pelat nomor palsu dikenai Pasal 391 dan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 alias Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) baru, juncto Pasal 280 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Pelanggar dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda kategori VI (berat) dengan nilai maksimal Rp 2 miliar.
14. Penertiban parkir liar
Pelanggar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000 sesuai Pasal 106 ayat (4) UU LLAJ.
Laporkan jika ada pungli
Sebelumnya Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, masyarakat diharapkan melaporkan jika ada polisi yang melakukan pungli.
”Segala tindakan (polisi) yang tidak terpuji wajib dilaporkan. Masyarakat tidak usah takut,” kara Latif dikutip dari Kompas.id (5/7/2024).
Hal itu ia sampaikan menyusul tiga anggotanya yang diduga melakukan pungli di Km 0+700 di Halim arah Semanggi, Jakarta, pada 4 Juli 2024 lalu.
Terpisah, pemerhati transportasi Budiyanto menilai, semua polisi mengetahui jika pungli melanggar hukum.
”Semua polisi tahu pungli adalah perbuatan melawan hukum. Mereka melakukan pungli karena ada celah dalam pembinaan dan pengawasan yang belum optimal,” ujar Budiyanto dilansir dari Kompas.id (6/7/2024).
Baca juga: Mahasiswa dan Dosen Arsitektur UIN Ar-Raniry Hiasi Gampong Jantho Baru dengan Mural Kreatif
Baca juga: Cocok Bagi yang Sedang Diet, 4 Ini Minuman Mampu Membakar Lemak Tubuh
Baca juga: Hajar Inggris di Final, Spanyol Juara Euro 2024, La Furia Roja Raih Gelar Eropa Keempat
Rantis Brimob Lindas Ojol hingga Tewas, Kapolri Minta Maaf Perintahkan Propam Usut Tuntas |
![]() |
---|
Detik-detik Driver Ojol Tewas Dilindas Mobil Taktis Brimob di Pejompongan |
![]() |
---|
Kronologi Bripda MA Lempar Helm ke Pengendara Motor hingga Koma, Keluarga dan Polisi Beda Versi |
![]() |
---|
3 Mobil Hilang dari Rumah Dinas Immanuel Ebenezer Usai OTT KPK: Land Cruiser hingga Mercy |
![]() |
---|
VIDEO - Sebelum Melintasi Bireuen Pastikan Surat Kendaraan Lengkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.