Polri Gelar Operasi Patuh 2024 Mulai Hari Ini, Incar 14 Jenis Pelanggaran, Ini Sanksi Jika Ditilang

Operasi Patuh 2024 akan dilaksanakan selama 14 hari, yakni pada 15-28 Juli 2024 di seluruh wilayah Indonesia.

Editor: Faisal Zamzami
Foto: Polri
Ilustrasi tilang manual 

SERAMBINEWS.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh 2024 mulai hari ini, Senin (15/7/2024).

Operasi Patuh 2024 akan dilaksanakan selama 14 hari, yakni pada 15-28 Juli 2024 di seluruh wilayah Indonesia.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Operasional Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi.

“Iya betul (akan gelar Operasi Patuh mulai 15 Juli hingga 28 Juli 2024),” ujar Eddy, dikutip dari laman Humas Polri, Jumat (12/7/2024).

Operasi Patuh 2024 dilakukan dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas.

14 pelanggaran Operasi Patuh 2024

Ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan selama masa Operasi Patuh 2024.

Berikut daftar pelanggaran yang akan ditindak oleh selama operasi pada 15-28 Juli 2024:

1. Kendaraan yang melawan arus jalan

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

4. Tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI)

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan

6. Pengendara yang melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved