Polri Gelar Operasi Patuh 2024 Mulai Hari Ini, Incar 14 Jenis Pelanggaran, Ini Sanksi Jika Ditilang
Operasi Patuh 2024 akan dilaksanakan selama 14 hari, yakni pada 15-28 Juli 2024 di seluruh wilayah Indonesia.
SERAMBINEWS.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh 2024 mulai hari ini, Senin (15/7/2024).
Operasi Patuh 2024 akan dilaksanakan selama 14 hari, yakni pada 15-28 Juli 2024 di seluruh wilayah Indonesia.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Operasional Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi.
“Iya betul (akan gelar Operasi Patuh mulai 15 Juli hingga 28 Juli 2024),” ujar Eddy, dikutip dari laman Humas Polri, Jumat (12/7/2024).
Operasi Patuh 2024 dilakukan dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas.
14 pelanggaran Operasi Patuh 2024
Ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan selama masa Operasi Patuh 2024.
Berikut daftar pelanggaran yang akan ditindak oleh selama operasi pada 15-28 Juli 2024:
1. Kendaraan yang melawan arus jalan
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI)
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Pengendara yang melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
Heboh Gubernur Sumut Razia Plat Kendaraan Aceh, Haji Uma: Jangan Rusak Hubungan Aceh-Medan |
![]() |
---|
Viral Soal Kendaraan Mati Pajak tak Dilayani di SPBU, Ini Penjelasan Pertamina dan Aturan Sebenarnya |
![]() |
---|
Polsek Paya Bakong Gelar Strong Point, Wujudkan Keamanan Lalu Lintas di Sekolah |
![]() |
---|
Detik-detik Penggerebekan Pesta Seks di Aceh Besar, Warga Dapati Muda-mudi Tanpa Busana |
![]() |
---|
Menggagas E-Tilang Syariah untuk Menangkal Pengumbar Aurat di Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.