Viral Masjid di Makassar Dijual oleh Pemilik Lahan, Harganya Rp 2,5 Miliar, Polemik Lama

Masjid Fatimah Umar yang berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 381 meter itu dijual oleh pemilik lahan bernama Hilda Rahman.

Editor: Amirullah
Kompas.com/Reza Rifaldi
Masjid Fatimah Umar yang hendak dijual pemilik lahan di kawasan BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (15/7/2024) 

SERAMBINEWS.COM - Viral masjid di Makassar dijual pemilik lahan dengan harga Rp 2,5 miliar.

Polemik penjualan lahan yang menjadi lokasi masjid berdiri itu sudah bergulir sejak lama.

Alasan pemilik ingin menjual lahan lokasi berdirinya Masjid Fatimah Umar karena hendak membangun pondok pesantren.

Diketahui, Sebuah masjid yang terletak di kawasan BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dijual dengan harga Rp 2,5 miliar.

Informasi ini tersebar setelah muncul postingan di beberapa media sosial yang menawarkan lokasi masjid tersebut untuk dijual.

Masjid itu juga dipasangi spanduk informasi.

Diketahui, Masjid Fatimah Umar yang berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 381 meter itu dijual oleh pemilik lahan bernama Hilda Rahman.

Selain itu, ada juga lahan kosong di area belakang masjid seluas 212 meter yang juga hendak dijual.

Ada Spanduk Dijual

Dari pantauan Kompas.com di lokasi, spanduk bertuliskan "dijual" terpasang di pagar bahkan di kaca jendela masjid.

Masjid Fatimah Umar yang hendak dijual pemilik lahan di kawasan BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (15/7/2024)
Masjid Fatimah Umar yang hendak dijual pemilik lahan di kawasan BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (15/7/2024) (Kompas.com/Reza Rifaldi)

Spanduk itu juga mencantumkan kontak ponsel pemilik lahan atas nama Hilda Rahman.

Imam Masjid Fatimah Umar, Ismail Kappaja, menjelaskan bahwa bukan kali pertama pemilik lahan ingin menjual asetnya tersebut.

Polemik Lama

Polemik penjualan lahan yang menjadi lokasi masjid berdiri itu sudah bergulir sejak lama.

Ismail bercerita bahwa Masjid Fatimah Umar pertama kali dibangun pada tahun 1998-1999 yang awalnya hanya merupakan mushala.

Halaman
123
Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved