Viral Masjid di Makassar Dijual oleh Pemilik Lahan, Harganya Rp 2,5 Miliar, Polemik Lama

Masjid Fatimah Umar yang berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 381 meter itu dijual oleh pemilik lahan bernama Hilda Rahman.

Editor: Amirullah
Kompas.com/Reza Rifaldi
Masjid Fatimah Umar yang hendak dijual pemilik lahan di kawasan BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (15/7/2024) 

"Waktu datang dari Jakarta, dia memang membawa gembok. Tapi tidak jadi karena kita mediasi. Jadi kita kasih jalan, nanti kita pasangkan spanduknya. Jika memang mau dijual terserah, tapi aktivitas ibadah tetap jalan," jelasnya.

Baso mengatakan, pemilik lahan juga harus mempertimbangkan swadaya warga setempat dalam proses pembangunan masjid tersebut.

"Karena amaliahnya ini warga, itu yang menjadi persoalan. Karena warga punya sumbangan. Ada juga donaturnya tiap bulan," tandasnya.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)


Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com

Baca juga: Seleksi CPNS 2024 Segera Dibuka, Begini Cara Daftar CPNS hingga Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Baca juga: Iran: Pembantaian di Gaza Bukti Nyata Kegagalan Negara Muslim yang Diam Terhadap Kebrutalan Israel

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved