Berita Viral

Halangi Laju Damkar di Majalengka, Pengemudi Mobil Dinas Minta Maaf ke Kantor Pemadam: Ditegur

"sudah clear, karena yang bersangkutan sudah menyampaikan permintaan maaf secara langsung, karena sempat menghalangi unit damkar yang tengah bertugas"

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
KOLASE SERAMBINEWS.COM/Instagram @infomjlk
Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan satu mobil dinas pemerintah menghalangi laju mobil pemadam kebakaran (damkar). 

Halangi Laju Damkar di Majalengka, Pengemudi Mobil Dinas Minta Maaf ke Kantor Pemadam: Ditegur

SERAMBINEWS.COM, MAJALENGKA – Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan satu mobil dinas pemerintah menghalangi laju mobil pemadam kebakaran (damkar).

Dalam video durasi 23 menit tersebut memperlihatkan, mobil dinas berwarna hitam pelat E 1104 U, menghalangi laju mobil pemadam kebakaran yang bersirine.

Mobil damkar sudah beberapa kali memberi isyarat kepada mobil dinas tersebut untuk menepi dan memberi ruang.

Namun isyarat berupa klakson panjang tersebut tidak digubris oleh pengemudi mobil dinas.

Mobil damkar mencoba beberapa kali manuver untuk menyalip mobil dinas tersebut, namun gagal karena tidak diberi ruang.

Hingga akhir video tersebut, mobil pemdam kebakaran gagal menyalip kendaraan dinas hitam tersebut.

Peristiwa ini terjadi di satu jalan utama di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat pada Senin (15/7/2024).

Baca juga: Rekaman Detik-detik Mobil Damkar Ditabrak Kereta Api Barang, Hancur Tak Berbentuk, Ini Penyebabnya

 

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka, Rachmat Kartono, membenarkan peristiwa tersebut.

Rachmat Kartono menyebutkan lokasi kejadiannya di Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.

Saat itu, menurut dia, jajarannya mendapat laporan kebakaran lahan di wilayah Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, kira-kira pukul 12.00 WIB.

"Petugas kami yang hendak menuju ke lokasi kebakaran lahan ada sedikit trouble, karena ada mobil dinas (pelat merah) yang menghalangi," ujar Rachmat dihubungi, Senin (15/7/2024), dikiutip dari TribunJabar.

Ia memastikan, jajarannya telah memberikan peringatan melalui sirine maupun klakson.

Namun pengemudi mobil pelat merah tersebut baru membuka jalan setelah melaju beberapa meter.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved