Berita Viral

Halangi Laju Damkar di Majalengka, Pengemudi Mobil Dinas Minta Maaf ke Kantor Pemadam: Ditegur

"sudah clear, karena yang bersangkutan sudah menyampaikan permintaan maaf secara langsung, karena sempat menghalangi unit damkar yang tengah bertugas"

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
KOLASE SERAMBINEWS.COM/Instagram @infomjlk
Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan satu mobil dinas pemerintah menghalangi laju mobil pemadam kebakaran (damkar). 

Menurut Rachmat, kejadian itu berlangsung dari simpang empat Abok hingga tepat sebelum simpang empat Mambo yang jaraknya kira-kira mencapai 400-an meter.

"Setelah melewati kawasan Disparbud Kabupaten Majalengka, kendaraan tersebut baru memberi ruang bagi mobil damkar untuk menyalip, jadi enggak terlalu lama," kata Rachmat Kartono.

Rachmat menyampaikan sempat meminta agar mencari mobil pelat merah yang merupakan aset Pemkab Majalengka tersebut untuk diklarifikasi terkait tindakan itu.

Namun, dari hasil penelusurannya mobil itu dipinjampakaikan kepada PGRI Kabupaten Majalengka.

Baca juga: Saat Hendak Padamkan Kebakaran Lahan Mobil Damkar Nyungsep ke Parit

Pengemudi mobil dinas tersebut pun telah mendatanginya secara langsung untuk menyampaikan permohonan maaf.

"Jadi, sudah clear, karena yang bersangkutan sudah menyampaikan permintaan maaf secara langsung, karena sempat menghalangi unit damkar yang tengah bertugas," ujar Rachmat Kartono.

Ia juga mengaku telah menegur langsung pengendara mobil pelat merah itu, karena berdasarkan aturan mobil damkar yang hendak menanggulangi kebakaran harus diprioritaskan di jalan raya.

Selain itu, Rachmat mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk memberikan ruang kepada kendaraan damkar yang hendak menjalankan tugasnya dalam menanggulangi kebakaran.

"Alhamdulillah, dalam peristiwa kali ini lokasi kebakaran lahannya juga tidak terlalu jauh, sehingga kami bisa menanganinya meski sempat mengalami insiden seperti ini," kata Rachmat Kartono.

(Serambinews.com/ar)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved