Selebriti
Fakta Baru Terungkap di Sidang, Ammar Zoni Beri Modal Rp 50 Juta untuk Jual Beli Narkoba
JPU ternyata menemukan fakta dalam persidangan, bahwa mantan suami Irish Bella ini memberikan modal kepada terdakwa lain
Saat ini Ammar Zoni masih mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat sambil menjalani persidangan secara daring, yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Jon Mathias kuasa hukum Ammar Zoni mempertanyakan kapan kliennya dipindahkan ke panti rehabilitasi kepada hakim, dengan tujuan pimpinan sidang mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pemindahan.
"Kami juga sempat menanyakan assesmen terpadu yang kami ajukan itu kan kenapa sudah sebulan tidak dilaksanakan oleh JPU. Padahal hakim sudah mengabulkan," kata Jon Mathias usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/7/2024).
"Hakim tadi juga minta ke jaksa buat dilaksanakan," sambungnya.
Mathias menyebut hakim dan JPU sempat menyinggung soal biaya assesmen. Sebab, Ammar mengajukan assesmen rehabilitasi dalam tahap persidangan.
"Kalau biaya penetapan hakim digantung terdakwa. Tapi apakah biaya nya berapa belum tau. Cuma karena baru ini yang terjadi Miss komunikasi antara jaksa dan penasehat hukum. Jadi ya biayanya dibebankan ke terdakwa," jelasnya.
Menurut Mathias, harusnya mantan suami Irish Bella itu tidak mengeluarkan biaya untuk menjalankan assesmen rehabilitasi di panti rehab, karena semua sudah ditanggung negara.
"Biaya gak mahal, keterangan ahli assesmen terladu dan medis tidak ada biaya," ucapnya.
Mathias bersyukur JPU sudah memberikan jawaban atas perintah hakim, yang meminta memindahkan Ammar Zoni ke panti rehabilitasi.
"Cuma hakim menyatakan penetapan hakim harus dilaksanakan, Alhamdulillah dalam Minggu ini harus dilaksanakan oleh JPU," ujar Jon Mathias.
Jejak Kasus Ketiga Narkoba Ammar Zoni
Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni kembali ditangkap polisi untuk ketiga kalinya karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Ammar Zoni ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti narkotika empat paket sabu dan satu paket ganja.
Ammar Zoni dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara. (ARI).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap di Sidang, Ammar Zoni Beri Modal Rp50 Juta untuk Jual Beli Narkoba, Jegal Rehabilitasi?,
Disebut Warren Buffett Indonesia? Timothy Ronald, Investor Muda 24 Tahun Punya 11 Juta Saham BBCA |
![]() |
---|
Begini Kata Ariel NOAH soal Tata Kelola Royalti Lagu |
![]() |
---|
3 Kali Gugatan Cerai Andre Taulany Ditolak Pengadilan Agama, Erin Bantah Tuntut Harta Puluhan Miliar |
![]() |
---|
Kabar Duka! Penyanyi Senior Yetty Wijaya Meninggal Dunia, Ditemukan Sudah Kaku di Rumah |
![]() |
---|
DJ Panda Mengaku Hamili Dua Wanita Lain, Sintya Akui Pernah Berhubungan Intim dan Punyak Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.