Giliran Iptu Rudiana Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Kesaksian Palsu Kasus Vina
Adapun pelaporan ini dilakukan setelah sebelumnya saksi Aep dan Dede juga dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu (10/7/2024).
"Penolakan Rudiana untuk tampil di TV itu gak enggak bisa kita paksa, itu hak seseorang. Jadi ini tergantung daripada si Rudiana mau tampil apa tidak. Kalau tidak, enggak mungkin polisi juga penyidik ataupun apa lain itu memaksa dia suruh tampil di depan publik," kata Aryanto Sutadi.
Iptu Rudiana menjadi penting karena dialah orang yang pertama kali menangkap Eka Sandi, Eko Ramadhani, Sudirman, Saka Tatal, Supriyanto, Hadi, Jaya dan Rifaldi alias Ucil.
Iptu Rudiana ayah Eky menangkap mereka atas kesaksian Aep dan Dede yang mengaku melihat pelaku mengejar juga melempari Eky Vina di Jalan Perjuangan Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016.
Baca juga: Dimanakah Iptu Rudiana Ayah Eky Usai Pegi Bebas? Anak Buah dan Tetangga Rumah Tak Ada yang Tahu
Aep-Dede Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Sebelumnya, Jutek Bongso juga mengungkapkan pihaknya secara resmi sudah melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri.
Adapun pelaporan terhadap mereka terkait dugaan kesaksian palsu dalam kasus Vina dan Eky.
Jutek mengatakan pihaknya membawa deretan bukti untuk pelaporan Aep dan Dede.
Dia mengungkapkan pihak Bareskrim Polri sudah menyatakan berkas pelaporan yang diberikan dinyatakan lengkap.
"Bahwa semenjak kedatangan kami untuk membuat LP, seluruh proses semua kami ikuti dari kami melaporkan sampai selesai saat ini, semuanya sudah diterima dengan bukti-bukti yang diterima dan semua dinyatakan lengkap," katanya di lobi Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (10/7/2024).
Jutek menuturkan tahapan selanjutnya yang dilakukan adalah penyidik Bareskrim Polri bakal mempelajari berkas yang diterima untuk kepentingan penyelidikan.
Terkait pelaporan terhadap Aep dan Dede akan naik ke penyidikan, Jutek menegaskan hal tersebut merupakan wewenang dari penyidik Bareskrim Polri.
"Apakah nanti akan naik adanya pidana atau naik ke sidik atau tidak, itu kami serahkan ke penyidik," jelasnya.
Jutek menuturkan dugaan kesaksian palsu dari Aep dan Dede membuat tujuh terpidana mengalami kerugian dengan harus mendekam di penjara usai divonis penjara seumur hidup.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum tujuh terpidana lainnya, Roely Panggabean menuturkan pelaporan ini dalam rangka mencari novum atau bukti baru untuk pengajuan Peninjauan Kembali (PK).
"Mudah-mudahan kalau ini diterima dan terbukti, maka jalan cerita pengadilan itu bakal lain lagi," tuturnya.
Roely menuturkan, Aep dan Dede dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP tentang Pernyataan Sumpah Palsu.
Baca juga: 6 WNA Tewas di Hotel Mewah Bangkok Thailand, Polisi Temukan Jejak Sianida di Kopi, FBI Turun Tangan
Baca juga: Ini 15 Kampus Islam Terbaik Indonesia, Tak Ada Kampus di Aceh, Terbanyak di Yogyakarta
Baca juga: Pernikahannya di Ujung Tanduk, Sidang Cerai Ruben Onsu-Sarwendah Terus Ditunda, Ini Penyebabnya
Tribunnews.com dengan judul Senasib dengan Aep-Dede, Iptu Rudiana Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Kesaksian Palsu Kasus Vina
CEO Tribun Network Dahlan Dahi Raih MAW Talk Awards 2025 Kategori Tokoh Media Berpengaruh |
![]() |
---|
Jajak Pendapat, Mayoritas Warga Israel Yakin tidak ada Orang tak Bersalah di Gaza |
![]() |
---|
Kakanwil kemenag dan Kadisdik Tinjau Program Limit Mengaji, Upaya Bentuk Generasi Qurani |
![]() |
---|
Tiba di Aceh Seusai Docking, KMP BRR Siap Layani Penumpang Rute Banda Aceh-Sabang dan Sebaliknya |
![]() |
---|
Kemenhut RI Verifikasi Tiga Usulan HKm Kelompok Tani Hutan Abdya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.