Kapolri Pastikan Tuntaskan Kasus Pembunuhan Eki dan Vina Cirebon, Turunkan Propam dan Irwasum
Kapolri juga memastikan laporan-laporan terkait kasus tersebut sedang didalami oleh Bareskrim Polri.
SERAMBINEWS.COM - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menerjunkan satuan Divisi Profesi dan Pengamanaan (Propam) Polri serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) untuk kembali mendalami kasus pembunuhan remaja, Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizki atau Eki (16) di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) pada 2016 silam.
Kapolri juga memastikan laporan-laporan terkait kasus tersebut sedang didalami oleh Bareskrim Polri.
"Saat ini pendalaman-pendalaman sedang kita lakukan, Propam kita turunkan, Irwasum kita turunkan untuk melakukan pendalaman terkait dengan peristiwa yang ada," kata Sigit di Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Sigit menyebut meski kasus ini telah terjadi delapan tahun lalu, namun Polri tetap berkewajiban mengungkap fakta secara terang.
Jenderal bintang empat ini memastikan kasus Vina dan Eki akan dituntaskan.
"Tentunya kami memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman sehingga kemudian pada saatnya setelah semuanya lengkap, kita akan sampaikan kepada masyarakat secara transparan tentang fakta-fakta yang kita temukan," ujar dia.
Diketahui, penyidikan kasus Vina dan Eki kembali diragukan sebagian publik usai Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, salah satu orang yang ditetapkan tersangka di kasus ini.
Dalam amar putusannya dibacakan pada Senin (8/7/2024), Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengatakan, gugatan itu dikabulkan karena tidak ada bukti Pegi pernah diperiksa oleh Polda Jawa Barat sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Hakim Eman menyatakan penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui putusan itu, Pegi pun terlepas dari status tersangka yang dijeratkan Polda Jabar.
Baca juga: Dimana Aep usai Pegi Bebas? Sang Ayah sebut Anaknya Sering Dijemput Polda Jabar dan Kost di Bandung
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan pihaknya kini sedang mengevaluasi penanganan yang dilakukan Polda Jawa Barat (Jabar).
"Ini semua kan proses sedang berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, dengan teman-teman dari Propam dengan Itwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua," kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7/2024).
Menurut Wahyu, evaluasi masih dilakukan sehingga belum bisa diungkap hasilnya.
Kabareskrim menambahkan, pihaknya juga tengah mengkaji penanganan kasus yang dilakukan penyidik Polda Jabar.
Wahyu pun meminta masyarakat memberikan masukan dalam kasus ini.
| Pengakuan Febrianto Pembunuh Anti Puspita di Hotel, Sebut Ada Kesepakatan yang Dilanggar |
|
|---|
| Wanita 55 Tahun Tewas dalam Warungnya di Madiun, Hasil Autopsi Ada 15 Luka Tusuk di Tubuh Korban |
|
|---|
| Motif AP Nekat Buka Order di Grup BO Saat Hamil, Berakhir Tewas di Hotel Palembang |
|
|---|
| Febrianto, Pembunuh Anti Puspita Sari Mengaku Dihantui Korban: Dia Gendong Bayi |
|
|---|
| Febrianto Bayar Anti Rp 300.000 untuk Dua Kali Berhubungan di Hotel, Dibunuh Usai Tolak Ronde Kedua |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.