Selebriri

Nasib Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara, Disebut Terima Bagi Hasil Bisnis Narkoba dengan Bandar

Nasib artis Ammar Zoni yang dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (16/7/2024).

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dianggap Modali Bisnis Narkoba 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Nasib artis Ammar Zoni yang dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (16/7/2024).

Ammar juga didenda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Ammar dinilai JPU turut terlibat bisnis narkoba yang dijalankan bandarnya yang juga berstatus terdakwa, Akri.

Artis Ammar Zoni yang menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024).

Ini pun menjadi kali ketiganya Ammar Zoni berurusan dengan kasus penyalagunaan narkoba.

Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan terhadap mantan suami Irish Bella.

Selain itu Ammar Zoni disebut terlibat dalam bisnis narkoba.

Dalam sidang e-court yang berlangsung kemarin, Ammar Zoni mendengar tuntutan yang dibacakan JPU.

Adapun Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni selama 12 tahun dengan dikurangkan selama ditahan dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Azam Akhmad Akhsya selaku JPU.

Ammar yang mendengar tuntutan tersebut langsung terdiam dan menyebut menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum.

"Saya serahkan kepada penasihat hukum," ucap Ammar Zoni.

Baca juga: Sudah 8 Bulan, Ammar Zoni Tak Ketemu Anaknya, Begini Kata Irish Bella

Modali bisnis narkoba

JPU Azam Akhmad Akhsya membeberkan alasan Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara atas kasus narkoba kali ini.

Sebab Ammar dinilai telah melanggar pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang maksimal hukumannya 20 tahun.

"Kalau tuntutan itu sudah sesuai Undang Undang yaa, dakwaannya kan pasal 114 ayat 1, masih memungkinkan 12 tahun," ucap Khareza Mokhamad salah satu JPU.

Selain itu, Ammar dinilai terlibat dalam bisnis narkoba.

Keterlibatan Ammar dalam bisnis narkoba ketika Akri (bandar narkoba) menyebut bahwa mantan suami Irish Bella ini memodalinya untuk jual beli narkoba, yang hasilnya dibagi dua dan telah dalam bentuk uang dan 5 gram sabu.

"Pertama dia kan, Ammar Zoni dalam kategori pecandu, yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika berdasarkan fakta hukum selama persidangan," ujar Khareza menambahkan.

"Sesuai keterangan saksi (Akri) kemarin dan bukti dia menjelaskan bahwa telah mentransfer sejumlah uang senilai, kalau enggak salah ingat saya ya karena itu kan keterangan dua pekan lalu. Ada Rp 12 juta, ada Rp 5 juta, dan ada Rp 5 juta lagi cash," jelas Khareza.

Diketahui juga, tuntutan Akri yang turut menjadi terdakwa lebih ringan dari Ammar Zoni yakni 10 tahun penjara.

Ammar ajukan pledoi

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan 12 tahun penjara.

Dia kaget mendengar tuntutan yang disampaikan JPU terhadap kliennya.

"Kami mulai menengok keanehan, dalam sidang kami ajukan assesmen TAT medis sudah dikabulkan, tapi sampai sekarang tidak dilaksanakan oleh JPU. Penetapan hakim harus dipatuhi eksekutornya, jaksa," jelas Jon Mathias.

"Di asesmen akan kebuka, apakah dia pecandu atau bukan. Ini ada apa? Asesmen dilakukan padahal hasil BNN kan Ammar bisa direhabilitasi," sambung Jon Mathias.

Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di daerah Serpong, Tangerang Selatan.

Kala itu barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat adalah empat paket sabu total berat 4,36 gram, satu paket ganja seberat 1,32 gram.

Baca juga: Terkait Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Masih Pertanyakan Asesmen Rehabilitasi untuk Ammar Zoni

Berharap Ammar Zoni Direhabilitasi

Artis Aditya Zoni berharap sang kakak, Ammar Zoni, bisa mendapatkan rehabilitasi untuk kasus yang ketiga kini. Aditya menekankan Ammar adalah pecandu narkoba.

"Bang Ammar ini sakit dan harus dirawat, bukan malah dihukum dengan penjara, karena masih muda. Anak-anak muda itu masih bisa diubah pola pikirnya untuk lebih baik lagi," ucap Aditya Zoni usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (20/6/2024).

"Jadi menurut saya Bang Ammar harus mendapatkan perawatan terbaik yaitu rehabilitasi, menurut saya," sambung Aditya.

Aditya sekali lagi menyatakan bahwa mantan suami Irish Bella tersebut bukan pengedar narkoba yang perlu diadili dengan hukuman penjara.

"Mudah-mudahan, kita doain aja yang terbaik buat Bang Ammar, apa yang kita ingin adalah rehabilitasi karena Bang Ammar pecandu bukan pengedar," kata Aditya Zoni.

Aditya berharap dia dan adiknya, Panji Zoni, di kemudian hari bisa lebih memonitor Ammar agar tidak terulang untuk yang keempat kalinya.

Adapun saat ini menurut Aditya sang kakak dalam kondisi baik, lebih gemuk, dan jenggotnya sudah menebal sebagaimana terlihat dalam panggilan video call.

 Adapun, Ammar Zoni ditangkap pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di daerah Serpong, Tangerang Selatan.

Barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat adalah narkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 gram.

Dia didakwa pasal pidana 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau kedua, Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan kedua Pasal 111 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009.

 

Baca juga: Kasus Penggelapan Rp 6,9 Miliar, Tiko Bawa Bukti Aliran Dana Perusahaan, Suami BCL Harap Bisa Damai

Baca juga: Dua Ribuan Guru Dirumahkan Sejak Juni 2024

Baca juga: Hari Pertama Masuk Sekolah, Guru di Pedalaman Tamiang Berjibaku dengan Getek

Kompas.com dengan judul "Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dianggap Modali Bisnis Narkoba "

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved