Selebrti
Kasus Penggelapan Rp 6,9 Miliar, Tiko Bawa Bukti Aliran Dana Perusahaan, Suami BCL Harap Bisa Damai
Irfan juga menegaskan, aliran dana yang masuk digunakan untuk kepentingan perusahaan, tidak masuk ke rekening pribadi Tiko.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polisi masih mengusut kasus dugaan penggelapan uang perusahaan Rp 6,9 miliar yang melibatkan Tiko Aryawardhana suami Bunga Citra Lestari.
Akan tetapi sampai kini Tiko masih dimintai keterangan sebagai saksi.
Tiko Aryawardhana sudah menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus penggelapan dalam jabatan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Tiko Aryawardhana diperiksa sebagai saksi dalam laporan polisi mantan istrinya, Arina Winarto.
Saat ini polisi masih mendalami peran Tiko dalam kasus dugaan penggelapan uang perusahaan tersebut.
Kuasa hukum Tiko Pradipta Aryawardhana, Irfan Aghasar menyebut pihaknya membawa bukti data perbankan terkait aliran dana perusahaan yang kala itu dipimpin oleh kliennya.
Bukti tersebut dibawa dalam pemeriksaan lanjutan suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL) tersebut atas dugaan kasus penggelapan uang Rp 6,9 miliar, Selasa (16/7/2024).
"Kita siap memberikan data. Ini bukan data yang dibuat-buat. Ini data dari perbankan, data laporan laba rugi keuangan tiap bulan," ujar Irfan kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).
Irfan melanjutkan, pihaknya juga membawa bukti pernyataan dari beberapa supplier yang telah dibayar oleh Tiko.
"Lalu ada pernyataan dari supplier-supplier yang dibayar langsung Mas Tiko secara pribadi untuk menyelesaikan utang-utang perusahaan," tambah dia.
Kata Irfan, bukti tersebut dapat menunjukkan profesionalitas Tiko dalam menjalankan perusahaan keluarga, yang mana ketika itu dia masih berstatus sebagai suami pelapor, AW.
"Kami menjelaskan satu-satu transaksi keuangan itu, yang membuktikan audit yang dituduhkan, penggelapan itu tidak benar," tambah Irfan.
Irfan juga menegaskan, aliran dana yang masuk digunakan untuk kepentingan perusahaan, tidak masuk ke rekening pribadi Tiko.
"Jelas sekali aliran dananya itu untuk kepentingan usaha, jadi modal usaha. Ditunjukkan untuk kepentingan usaha," ujar dia.
"Kalau ada transaksi ke Mas Tiko dipermasalahkan, apabila kami temukan ada transaksi ke AW, kalau kepentingan ke AW, bagaimana?" lanjut dia.
Baca juga: Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Rp 6,9 Miliar, Tiko Aryawardhana Minta tak Bawa Nama BCL
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.