Berita Langsa

Parah! Bukannya Insaf, 2 Warga Aceh Kembali Tersandung Kasus Sabu, Kini Terancam Hukuman Mati

Kedua tersangka yang ternyata residivis kasus yang sama tersebut ditangkap di dua lokasi terpisah. 

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, bersama Wakapolres Kompol Dheny Firmandika, SAb, SIK, Kasat Resnarkoba, AKP Mulyadi, SH, MH, dan Kasi Propam, Iptu Erizal, memperlihatkan barang bukti 1 kg sabu. 

Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Atas pengungkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 8.248 jiwa, dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan asumsi 1 gram sabu digunakan oleh 8 orang. 

"Keberhasilan ini menjadi bukti jajaran Polres Langsa dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kita," pungkas Kapolres Langsa.(*)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved