Berita Langsa
Parah! Bukannya Insaf, 2 Warga Aceh Kembali Tersandung Kasus Sabu, Kini Terancam Hukuman Mati
Kedua tersangka yang ternyata residivis kasus yang sama tersebut ditangkap di dua lokasi terpisah.
Serambi Indonesia
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, bersama Wakapolres Kompol Dheny Firmandika, SAb, SIK, Kasat Resnarkoba, AKP Mulyadi, SH, MH, dan Kasi Propam, Iptu Erizal, memperlihatkan barang bukti 1 kg sabu.
Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Atas pengungkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 8.248 jiwa, dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan asumsi 1 gram sabu digunakan oleh 8 orang.
"Keberhasilan ini menjadi bukti jajaran Polres Langsa dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kita," pungkas Kapolres Langsa.(*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Langsa
Harga Cabai Merah di Pasar Langsa Makin 'Pedas' Melejit Rp 90 Ribu Per Kg |
![]() |
---|
Angka Kemiskinan Kota Langsa Turun 1,74 Persen, Begini Tanggapan Wali Kota |
![]() |
---|
Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Motor Mewah Asal Thailand |
![]() |
---|
Sempat Kejar-kejaran, Bea Cukai Langsa Amankan Truk Muatan Sepmor Asal Thailand di Kebun Sawit |
![]() |
---|
129 Murid SD 2 Muhammadiyah Langsa Ikuti Malam Bina Iman dan Taqwa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.