Fakta Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Dicekal ke Luar Negeri

KPK telah menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Editor: Faisal Zamzami
Dok. Pemkot Semarang
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. | Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau Mbak Ita bersama suaminya Alwin Basri ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. 

SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Mbak Ita diduga terlibat dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

Selain Mbak Ita, ada tiga orang lainnya yang terseret kasus ini, termasuk sang suami, Alwin Basri.

Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Semarang.

Hasilnya petugas KPK membawa keluar dua buah koper dari Balai Kota Semarang dan langsung dibawa ke mobil dengan pengawalan ketat.

Penggeledahan di Kantor Wali Kota Semarang berlangsung pada Rabu (17/7/2024) kemarin, sejak pukul 09.00 WIB hingga 18.30 WIB.

Saat penggeledahan, petugas KPK hanya membawa keluar koper dan tak ada tanda-tanda pejabat tertentu yang ikut dibawa KPK.

Termasuk Mbak Ita sendiri, ia tak terlihat berada di kantornya meskipun mobil yang masih dipakainya masih terparkir di kantor.

Mbak Ita diketahui terakhir terlihat ketika menghadiri kegiatan di Gedung Gradhila Bhakti Praja, Kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng) pukul 08.30 WIB.

Setelah penggeledahan hingga kini, keberadaan Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri yang sudah jadi tersangka itu masih misterius.

Baca juga: KPK Tangkap Tersangka Penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba

Berikut fakta-fakta Mbak Ita yang terseret dugaan kasus korupsi, dirangkum Tribunnews.com, Kamis (18/7/2024):

1. Harta kekayaan

Mbak Ita diketahui memiliki harta kekanyaan mencapai Rp3.361.421.886.

Daftar kekayaannya tertuang dalam laporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN KPK) tertanggal 17 Maret 2023.

Kekayaan terbesar Mbak Ita berasal dari tanah dan bangunan yang mencapai Rp4.284.090.000.

Aset tersebut semuanya berada di Kota/Kabupaten Semarang, baik hasil sendiri dan tanah warisan.

Sementara, elemen kekayaan Mbak Ita lainnya berupa alat transportasi dan mesin sebesar Rp5.250.000, harta bergerak lainnya Rp437.018.711.

Kemudian surat berharga Rp187.700.000 dan kas-setara kas Rp1.057.381.431.

Untuk urusan utang, Mbak Ita mencatatkan memiliki utang sebesar Rp2.610.018.256.

 

 

2. KPK geledah kantor Mbak Ita

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Mbak Ita mulai mencuri perhatian saat tim KPK mendatangi kantor Wali Kota Semarang, Rabu (17/7/2024) sekitar 9.00 WIB.

Dikutip dari TribunJateng.com, tak hanya kantor Wali Kota, KPK terpantau mendatangi beberapa kanto,r seperti di bagian pengadaan barang dan jasa yang berada di lingkungan Kantor Balai Kota Semarang.

Rumah dinas Mbak Ita yang terletak di Kembangarum, Semarang Barat, Kota Semarang, juga tidak luput dari pemeriksaan KPK.


Penggeledahan oleh KPK kemudian berlanjut pada Kamis (18/7/2024).

Petugas dari lembaga antirasuah itu mendatangi mendatangi Balai Kota Semarang sekitar pukul 10.00 WIB.

Rombongan penyidik langsung berjalan menuju ke kantor Dinas Dinsos (Dinsos) Kota Semarang yang lokasinya berada di kawasan perkantoran belakang Gedung Moch Icshan.

Terpantau, tiga koper hasil penggeledahan di kantor Wali Kota Semarang, Rabu, dibawa oleh penyidik saat penggeledahan di kantor Dinsos.

Baca juga: Imran Jakub Ditahan KPK, Suap Gubernur Abdul Gani Rp1,2 Miliar demi Jabatan Kadis Pendidikan Malut

3. Pemerasan sampai gratifikasi

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan Mbak Ita terseret beberapa kasus, dugaan pemerasan sampai gratifikasi.

“Perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi, ada yang juga pemerasan, ada yang juga di pengadaan,” katanya, Rabu, dikutip dari Kompas.com.

Asep melanjutkan, pihak KPK tidak memecah perkara di Semarang menjadi beberapa klaster korupsi.

Alasannya, pelakunya gratifikasi, pemerasan, dan pengadaan barang-jasa, merupakan orang atau subyek hukumnya yang sama.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, merincikan dugaan pemerasan dilakukan ke jatah insentif para pegawai yang telah mengumpulkan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.

Adapun dugaan gratifikasi terjadi pada 2023-2024 dan perkara pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2024.

 

4. Suami ikut terseret

Pusaran kasus dugaan korupsi ini juga melibatkan sumi Mbak Ita, Alwin Basri.

Alwin saat ini tercatat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Tak hanya itu, Alwin Basri juga menjabat sebagai Ketua PKK Kota Semarang.

Soal urusan harta, Alwin Basri menurut laporan LHKPN KPK jauh lebih kaya dari istrinya.

Kekayaannya tercatat sebanyak Rp 4.592.936.050 yang dilaporkan pada 31 Desember 2023 lalu.

Alwin memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 4.284.090.000.

Ia juga memiliki kendaraan berupa dua unit sepeda motor yang senilai Rp 5 juta.

Lalu ada juga harta bergerak lainnya yang dimiliki Alwin Basri, yakni senilai Rp 1.034.268.711.

Suami Wali Kota Semarang ini juga memiliki harta berupa surat berharga senilai Rp 19.700.000.

Ada lagi harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 1.127.517.196.

Namun Alwin juga memiliki utang sejumlah Rp 1.877.639.857, sehingga total harta yang dimilikinya adalah Rp4.592.936.050.

 

5. Dicekal ke luar negeri

Hingga berita ini diterbitkan, sudah ada empat orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

Mereka adalah Mba Ita, Alwi Basri, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang bernama Martono, dan pihak swasta, Rahmat U Djangkar.

Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan sudah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk keempatnya.

"Empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," katanya.

"Larangan bepergian ke luar ini berkaitan dengan penyidikan yang sedang dilakukan KPK," lanjut Tessa.

Sebagai informasi, Mbak Ita diketahui terakhir terlihat ketika menghadiri kegiatan di Gedung Gradhila Bhakti Praja, Kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Rabu pukul 8.30 WIB.

Setelah penggeledahan hingga kini, keberadaan Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri yang sudah jadi tersangka itu masih misterius

Baca juga: Abu Athaillah Ulee Titi dan 9 Alumni Terima Anugerah BUDI 1446 Hijriyyah

Baca juga: Bustami Hamzah: Aceh Butuh Orang Profesional yang Berpikir ke Depan, Tidak Diselingi Kepentingan

Baca juga: Pj Gubernur Aceh Lantik Tiga Sekda jadi Pj Bupati Tiga Kabupaten, Singgung Soal PON hingga Pilkada

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Misteri Tiga Koper yang Disita Petugas KPK dari Kantor Dinsos Kota Semarang

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved