MUDAH, Begini Cara Bayar Denda Tilang Secara Online, Bisa Via Mobile Banking
Berikut cara membayar denda tilang secara online apabila Anda terkena razia dalam Operasi Patuh 2024.
2. Bayar tilang via ATM BRI
- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
- Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
- Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
3. Bayar tilang via Mobile Banking
- Login aplikasi BRI Mobile
- Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
- Masukkan PIN
- Simpan notifikasi sebagai bukti pembayaran
| Tiga Dekade Menjaga Dentuman Rapai Pase, Kisah Syekh Tayuddin Merawat Warisan Raja Buwah |
|
|---|
| Pemkab Aceh Jaya Ingatkan sanksi Tegas Bagi Penyalahgunaan Dana Desa |
|
|---|
| Sosok Urwatil Wusqa, Terbaik FAH UIN Ar-Raniry Lulus 3,5 Tahun Lewat Publikasi Ilmiah |
|
|---|
| Aceh Jaya Jadi Kabupaten Tercepat Salurkan Dana Desa 2026 |
|
|---|
| BMKG Prediksi Hujan Petir Landa Aceh Singkil Hujan, Gelombang 2,1 Meter |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ilustrasi-tilang-manual.jpg)