Sabtu, 13 Juni 2026

MUDAH, Begini Cara Bayar Denda Tilang Secara Online, Bisa Via Mobile Banking

Berikut cara membayar denda tilang secara online apabila Anda terkena razia dalam Operasi Patuh 2024.

Tayang:
Editor: Amirullah
Foto: Polri
Ilustrasi tilang manual 

- Tunjukkan notifikasi ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Operasi Patuh 2024

Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia atau Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh 2024 yang digelar serentak di seluruh Indonesia.

Berdasarkan unggahan di akun Instagram @korlantaspolri.ntmc, Operasi Patuh 2024 akan berlangsung dari tanggal 15 hingga 28 Juli 2024.

“Operasi Patuh ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas,” tulis @korlantaspolri.ntmc dalam sebuah caption di akun Instagram resminya.

Dalam Operasi Patuh 2024 kali ini, ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran.

Jenis Pelanggaran

Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran penilangan dalam Operasi Patuh 2024 yakni sebagai berikut:

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

4. Tidak mengenakan helm SNI

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
Live
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved