Sabtu, 13 Juni 2026

MUDAH, Begini Cara Bayar Denda Tilang Secara Online, Bisa Via Mobile Banking

Berikut cara membayar denda tilang secara online apabila Anda terkena razia dalam Operasi Patuh 2024.

Tayang:
Editor: Amirullah
Foto: Polri
Ilustrasi tilang manual 

8. Berboncengan lebih dari satu

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan

10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK

11. Melanggar marka jalan

12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu

14. Parkir liar.

Apabila pengendara kendaraan bermotor melanggar aturan tersebut, maka petugas di lapangan akan memberikan tindakan berupa pemberian surat tilang.

 

(TRIBUNNEWSWIKI.com/Mikael Dafit)


Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com

Baca juga: Baca Ini Jika Tidak Hafal Doa Qunut Shalat Subuh, Alternatif bagi yang Belum Hafal Kata Buya Yahya

Baca juga: Niat Lapor Pencabulan di Panti Asuhan, Siswi SMP Malah Dicabuli Oknum Polisi,Melapor Berujung Petaka

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
Live
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved