Rabu, 8 April 2026

Berita Banda Aceh

Polisi Bekuk Pria Aceh Utara Kirim Sabu Dalam Asam Sunti

Ia diberi upah Rp 500 ribu untuk mengirim paket sabu itu.” FERDIAN CHANDRA

Editor: mufti
hand over dokumen pribadi
Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Ferdian Chandra 

"AA diketahui merupakan suruhan dari tersangka lainnya berinisial PL (DPO). Ia diberi upah Rp 500 ribu untuk mengirim paket sabu itu.” FERDIAN CHANDRA, Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satresnarkoba Polresta Banda Aceh mengamankan AA (34) alias Edi pria asal Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, atas dugaan tindak pidana sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan hasil dari pengungkapan yang dilakukan pihak Kepolisian, setelah menerima informasi dari Cargo Bandara SIM Blangbintang, tentang adanya sabu yang terdeteksi Pintu X-Ray oleh petugas Avsec Bandara.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Narkoba, AKP Ferdian Chandra, mengatakan, penangkapan tersangka tersebut hasil dari pengungkapan upaya pengiriman narkotika jenis sabu dengan modus dimasukkan dalam paket asam sunti melalui Bandara Internasional SIM Blangbintang Aceh Besar.

"Pelaku menggunakan jasa ekspedisi hendak mengirimkan paket sabu tersebut ke Tangerang," kata Ferdian saat konferensi pers di lapangan Indoor Polresta, Rabu (17/7/2024).

Dia mengatakan, pengungkapan tersebut bermula pada 6 Juli 2024, saat petugas Avsec Bandara SIM Blangbintang menemukan barang bukti berupa satu kotak kardus yang berisi plastik hitam.

Setelah dilakukan pengecekan, kata Ferdian, plastik tersebut berisikan kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu yang dibalut dengan asam sunti di sekelilingnya.

Barang bukti sabu seberat 90,94 gram itu berhasil diamankan. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui barang haram itu hendak dikirim melalui salah satu jasa ekspedisi pengiriman barang dari Aceh Utara dengan pengirim Edi (nama palsu) yang beralamat di Krueng Geukueh dengan penerima Zulfadli (nama palsu) dengan tujuan Kota Tangerang Selatan.

Dari hasil penyelidikan dan mengidentifikasi pengirim, pihaknya berhasil mengetahui identitas tersangka dan melakukan penangkapan pada 9 Juli lalu di Stasiun Kereta Api Desa Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara.

"AA diketahui merupakan suruhan dari tersangka lainnya berinisial PL (DPO). Ia diberi upah Rp 500 ribu untuk mengirim paket sabu itu kepada tersangka lainnya berinisial AS. Ketiganya sama orang Aceh Utara," jelas Ferdian.

Akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dari UU No.35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan pidana denda maksimum sebesar Rp 10.000.000.000.(iw)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved