Berita Kutaraja

Tergiur Rp 200 Ribu Per Minggu, Gadis Cantik Ini Promosikan Judi Online di IG, Setahun Raup 10 Juta

“Pelaku sudah menerima uang dari agency selama satu tahun, dengan total Rp 10 juta,” ungkap dia.

Penulis: Subur Dani | Editor: Saifullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi judi online 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan seorang selebgram asal Aceh Jaya berinisial NF (18), sebagai tersangka karena diduga menjadi promotor judi online, Jumat (2/7/2024).

"Benar, kami telah memeriksa seorang selebgram berinisial NF, asal Aceh Jaya,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy melalui Kasubdit Siber, Kompol Ibrahim di Polda Aceh, Rabu (17/7/2024).

“Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi promotor judi online,” bebernya.

“Dan terhitung Rabu, 17 Juli 2024, berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh," terang dia.

Kompol Ibrahim mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan polisi pada 1 Juli 2024.

Laporan tersebut terkait adanya aktivitas promosi judi online yang dilakukan oleh selebgram yang mana diketahui bernama NF.

Setelah diperiksa, kata Kasubdit Siber, NF membenarkan dan mengakui kalau dirinya menjadi affiliator dan pengiklan judi online melalui akun Instagram miliknya.

Dalam keterangannya, papar Kompol Ibrahim, pada Juni 2023, terduga pelaku menerima tawaran dari agency situs judi online melalui direct messenger Instagram yang tidak dikenal.

Pelaku tertarik karena ditawari bayaran Rp 200 ribu per minggu.

"NF ini menjadi promotor situs judi online sejak Juni 2023 hingga dirinya ditangkap,” urai Kompol Ibrahim.

“Pelaku sudah menerima uang dari agency selama satu tahun, dengan total Rp 10 juta,” ungkap dia.

“Salah satu alasan pelaku mempromosikan judi online karena faktor ekonomi," jelasnya.

"Pelaku ini mempromosikan link judi online pada akun Instagramnya dengan bayaran Rp 200 ribu per minggu," tambah dia.

Bersama NF, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone jenis iPhone, satu simcard provider Telkomsel, satu akun Instagram atas nama geniy_girlss, dan satu perangkat charger handphone.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved